Banjarmasin, KP – Sikap tanggap Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dalam menyikapi permasalahan keluhan masyarakat patut kiranya mendapat apresiasi.
Menyusul terungkapnya SDN Pangeran I yang hingga dua tahun belum menyerahkan Ijazah kepada 60 orang siswanya yang sudah dinyatakan lulus, komisi IV diantaranya membidangi masalah pendidikan ini menggelar rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait .
Dalam pertemuan berlangsung di ruang komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Senin (27/1) kemarin, kasus ini tampaknya berbuntut bakal dikenakannya saksi terhadap Kepala Sekolah SDN Pangeran I.
Meski dalam pertemuan yang juga menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Sekolah Kecamatan Banjarmasin Utara itu, Kepala Sekolah SDN Pangeran I, Edy Sutrisno dengan terus terang mengakui kasus ini salah satunya akibat kelalaiannya.
Namum terkait penyelesaian Ijazah pada Minggu malam (26/1) tadi sudah kami selesaikan,
ujar Edy Sutrisno yang sekitar enam bulan lagi mamasuki masa pensiun.
Sebelumnya ia menjelaskan, alasan kenapa Ijazah di sekolahnya belum bisa diserahkan, salah satunya menyangkut persyaratan karena kebanyakan siswa yang lulus tidak membubuhkan sidik jari dan belum menyerahkan akta lahir serta Kartu Keluarga (KK).
Nah karena belum komplet datanya, dalam Ijazah kami takut salah tulis nanti susah perbaikannya kalau sampai salah,
ujarnya secara menambahkan pembangian Izajah biasanya dilakukan secara serentak.
( Terancam Kena Sanksi )
Sementara pihak Disdik Kota Banjarmasin diwakili Kabid Dikdas, Nuryadi dan Kasi Kurikulum, M Yusri Zani, mengaku kaget . Sebab terlambat diserahkannya Ijazah kepada siswa SD lulus ujian sampai dua tahun ini belum pernah terjadi,
kata Nuryadi.
Ia juga mengemukakan, agar kasus serupa tidak terunglang kembali Disdik akan melakukan evaluasi. Menyikapi kesalahan Kepala Sekolah SDN Pangeran I , Nuryadi menandaskan akan dikenai sanksi.
Sanksi diberikan agar kasus ini menjadi pembelanjaran bagi sekolah atau Kepala Sekolah lainnya,
tandasnya tanpa menjelaskan sanksi apa yang diberikan.
Menurut Nuryadi, Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan biasanya diterima pihak Disdik pada setiap pertengahan tahun sekitar sekitar Juni hingga Juli.
Selanjutnya sesuai SOP Ijazah kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pengisian sesuai data siswa,
ujarnya.
Hal senada juga dikemukakan Kasi Kurikulum, Yusri Zani. Diakui, jika pengisian Ijazah dilakukan sangat hati-hati karena bila terjadi kesalahan perbaikan cukup sulit. Apalagi ketersediaan Izajah yang diterbitkan Kemendikbud juga terbatas.
Ditandaskan Yusri Zani, guna menghindari adanya kesalahan dalam penulisan data pada Ijazah , Disdik Kota Banjarmasin sebenarnya sudah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek).
Walau begitu, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Matnor Ali menuding Disdik kecolongan. Bahkan, pihak sekolah, yakni kepala sekolah mengaku lalai, sehingga Ijazah tanda lulus itu tak dikeluarkan.
`Masa sampai dua tahun Ijazah untuk 60 siswanya tidak dikeluarkan.Jadi apapun alasan yang disampaikan pihak terkait, sudah tidak rasional. Karena sudah ada SOP, tapi tak dilaksanakan maksimal,
ketus Matnor Ali.
Meski sudah dinyatakan selesai, Politisi Partai Golkar ini menyatakan, komisi IV akan menyidak ulang SDN Pangeran I. Karena khawatir Ijazah tersebut belum dikeluarkan atau dibagikan .
“Kita nanti akan mengunjungi iSDN Pangeran I mau lihat datanya, apa benar Ijazah sudah dikeluarkan untuk 60 siswa itu. Sebab sebelumnya, kami sudah memberi tempo 5 hari agar ijazah itu selesai,” sebutnya.
Ia berharap, kasus tersebut menjadi yang pertama kalinya, tidak terjadi lagi dan menjadi yang terakhir. “Saya harap kepala sekolahnya diberikan sanksi, agar jadi efek jera dan kasus ini tak terulang lagi” ujar dia.
Dalm pertemuan itu menurut Matnor Ali, komisi IV menyarankan perlunya edaran instrumen baru.(nid/KP0-2)