Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gagal Beraksi Pickup Maling Sapi Dibakar Warga

×

Gagal Beraksi Pickup Maling Sapi Dibakar Warga

Sebarkan artikel ini
10 maling sapi 4klm
PENCURIAN SAPI - Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi Press Conference terkait kasus pencurian sapi di Tanah Laut.

PELAIHARI, KP – Polisi akhirnya berhasil meringkus para pencuri sapi yang meresahkan warga Kabupaten Tanah Laut.

Kedua tersangka adalah M. Jaini alias Anang Palit dan Raniansyah alias Acut keduanya warga kabupaten Tanah Laut (Tala). Pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda. Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tala AKP Alvin Agung Wibawa pada Jumat (3/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Koran

“Barang bukti yakni satu ekor sapi dan satu mobil pickup yang dibakar oleh masa ketika pencuri itu berusaha kabur,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi mengatakan saat Press Conference di Polres Tanah Laut, Rabu (8/1).

Modus dari pelaku tersebut satu pelaku masuk ke kandang sapi untuk melepas ikatan tali, selanjutnya sapi tersebut dibawa ke luar dan satu orang pelaku sudah menunggu dimobil.

“Rencananya sapi hasil pencurian tersebut, akan dibawa ke Pengaron untuk dijual ke penadah disana, namun di tengah aksinya tersebut digagalkan oleh warga, kedua pelaku melarikan diri dan mobil pickup yang dibawannya itu terbalik selanjutnya dibakar oleh warga yang kesal saat itu,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan mobil pickup yang digunakan untuk mencuri sapi itu ternyata disewa oleh kedua tersangka.

Kemudian dari hasil keterangan pemilik pickup, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing masing.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sapi di 12 tempat yang berbeda, untuk Tala 11 kali pencurian dan sisanya di luar daerah Tala,” jelasnya.

AKBP Cuncun Kurniadi menyatakan, pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus. “Siapa saja nanti orang yang membeli atau penadah dari hasil pencurian sapi ini. Dan tersangka dimana saja melakukan aksinya,” sebutnya.

Baca Juga :  BNNP Kalsel Musnahkan 506 Gram Sabu dari Tiga Kasus, Salah Satu Tersangka Lolos Seleksi PPPK

Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara pelaku di hadapan para petugas mengaku, dari hasil pencurian sapi satu ekor dijual dengan harga Rp4-Rp5 juta dan hasil pencurian sapi itu akan dijual ke wilayah Pengaron.

“Saya biasanya mencurinya sapi melihat kesempatan, bisa dilakukan pencurian di dalam kandang maupun melakukan pencurian saat sapi berada di lahan,” katanya. (rzk/K-4)

Iklan
Iklan