Giliran Sekretaris KNPI Tanah Laut Duduk Dikursi Terdakwa
Banjarmasin, KP – Terdakwa Puput Baharuddin Mahmud mantan Sekretaris KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab. Tanah Laut periode 2017/2020, kini duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi dana hibah dari Pemkab Tanah Laut.
Menurut JPU yang dimotori Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Bersy Prima SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Teguh Sentosa, Selasa (14/1), terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339,-juta lebih.
Dalam dakwaan pada sidang perdana tersebvut kalau terdakwa bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019 menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 M lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan.
Diakhir kegiatan ternyata ketiga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara. Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua terdakwa terdahulu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara masing masing setahun terhadap dua pengurus KNPI Kab. Tanah Laut.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua KNPI Tanah Laut Syahruji dan mantan bendaharanya Paulina Riska, kedua oleh majelis dibebaskan dari tuntutan uang pengganti karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
(hid/KPO-2)
