Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Godok 23 Raperda, DPRD Balangan Bentuk Pansus,

×

Godok 23 Raperda, DPRD Balangan Bentuk Pansus,

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 4 klm 1
SEKWAN BALANGAN - Ardiansyah SPd saat membacakan daftar (susunan, red) nama panitia khusus terkait 23 Raperda Propemperda tahun 2020. (KP/Ist)
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Setelah disepakati bersama 23 Raperda, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 pada rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun persidangan 2020, Selasa (14/01) di Gedung DPRD Balangan yang dipimpin Ketua DPRD Ahsani Fauzan didampingi Waket II H Ufi Wandi dengan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab H Gunawan, perwakilan Forkopemda, sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab setempat. DPRD Balangan kembali melanjutkan rapat paripurna ke 3 masa siding I tahun persidangan 2020 dengan agenda penetapan Pansus terhadap Raperda kabupaten Balangan tahun 2020.  

Sekretaris Dewan Kabupaten Balangan Ardiasyah SPd dalam kesempatan ini membacakan daftar nama tim Pansus berdasarkan surat keputusan No.188.4/03/DPRD-BLG 2020, tentang panitia khusus DPRD Kabupaten Balangan.

Baca Koran

Diketahui, Pansus I yang dipimpin oleh H Rusdi Hsy, akan membahas dan nantinya akan menyepakati 6 Raperda, yakni Raperda tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan perlindungan tenaga kesehatan di desa, Tentang perubahan atas Perda No 18 tahun 2014 tentang keteriban umum dan ketentraman masyarakat, Tentang penyelenggaraan kearsipan, Tentang penggabungan desa, Tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan Tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran public lokal kabupaten Balangan.

Pansus II dipimpin M Rizkan, juga akan membahas dan menyepakati 6 Raperda seperti, Raperda tentang bantuan hokum untuk masyarakat tidak mampu di kabupaten Balangan, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Tentang ketahanan pangan, Tentang retribusi penyedotan tinja/kakus, Tentang pajak daerah dan Tentang bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pansus III diketuai Hj Erly Satriana akan membahas 6 Raperda terdiri dari Raperda tentang pelatihan kerja dan produktivitas, Tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang pengaturan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan, Tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2009 tentang pencegahan, larangan dan penanggulangan perbuatan tuna susila, Tentang pengelolaan air limbah, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan Tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). 

Baca Juga :  Satukan Komitmen Percepatan Pencegahan Stunting

Kemudian, untuk Bapemperda yang dipimpin Syahbuddin mendapat jatah 2 Raperda, yakni Reperda tentang penambahan penyertaan modal pemkab Balangan kepada PDAM tahun 2017 dan Raperda Tentang status badan hukum PDAM kabupaten Balangan

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan berharap, Raperda-Raperda yang akan digodok tersebut, selesai dalam waktu cepat, sehingga menunjang untuk kemajuan daerah.

“Mudah mudahan semua Raperda dapat diselesaikan dalam waktu cepat,” imbuh Fauzan.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus III, Erly Satriana, mengungkapkan bahwa perda merupakan suatu payung hukum untuk masyarakat, apabila perda tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Erly, terkait Raperda yang telah dibagi untuk setiap masing-masing panitia khusus tersebut, agar bisa dipergunakan dan dimanfaatkan dengan benar oleh pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

“Dengan adanya pembagian Raperda tadi maka kita akan melakukan pembahasan dalam rapat rapat dan melakukan konsultasi kunjungan kerja,” ujarnya.

Erly berharap kepada seluruh panitia khusus untuk mampu menjalankan semua rancangan peraturan daerah tepat waktu.

“Harapannya kita semua bisa menjalankan tugas dengan waktu yang cukup, jangan sampai ada PR seperti tahun kemarin,” pungkasnya. (jun/K-6)

Iklan
Iklan