Banjarmasin, KP – Nama Gusti Makmur, Ketua KPUD Kota Banjarmasin cukup mencuat belakangan ini setelah adanya laporan di Polres Banjarbaru terkait tindakan asusila di sebuah hotel.
Terkait dugaan tindakan asusilan yang menyeret namanya, Gusti Makmur tidak hanya menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ia juga berkewajiban diverifikasi oleh KPUD Kalsel.
Selasa (21/1), Gusti Makmur memenuhi panggilan KPUD Provinsi Kalsel untuk dilakukan verifikasi. Usai verifikasi, Gusti Makmur mengaku dirinya ditanya oleh komisioner KPUD provinsi sejauh mana kasus berjalan, disebutnyabia sudah menjelaskan secara rinci.
“Saya sudah selesai izin bekerja, besok (hari ini) bekerja seperti biasa. Izin hal hiasa karena ada urusan.
Kita profesional bekerja sesuai aturan walupun ada hal yang menghambat,” ujarnya.
Menurut Makmur meskipun saat ini ia menghadapi kasus, namun akan tetap fokus bekerja menyelesaikan semua kewajiban. “Saat ini kami fokus selesaikan tahapan pemilu yaiyu pembentukan PPK, jangan sampai gara-gara ini tidak bekerja sebagaimana yang ditugaskan kepada kami,” bebernya.
Lantas bagaimana menghadapi kasus hukum yang membelit? Makmur mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi laporan yang menyeret namanya di kepolisian.
Dikatakannya, ia akan mengikuti proses yang berjalan di kepolisian. Makmur tidak membantah dirinya sudah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.
“Pengacara saja nanti yang memberi informasi selanjutnya tentang kasus itu, yang jelas tidak seperti yang dilaporkan oleh korban,” ucapnya.
Makmur menegaskan apa yang sebenarnya terjadi tidak sesuai apa yang dilaporkan. Untuk lebih jelas duduk perkaranya Makmur menyerahkan kepada kuasa hukum. “Yang jelas kami kooperatif menjalani prosesnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Kalsel, Siwandi Reya’an belum menerima surat tembusan dari Polres Banjarbaru. Ia enggan berkomentar terlalu jauh terkait proses hukum yang berjalan di Polres Banjarbaru.
“Untuk proses hukumnya biarlah kepolisian dan kejaksaan yang memproses,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya memanggil Gusti Makmur sebagai pengawasan internal melakukan klarifikasi terkait informasi yang berkembang.
Menurutnya belum bisa disimpulkan karena harus melakukan verifikasi pihak lain.
“Substansi yang kami bahas tidak masuk ke ranah hukum. Kami hanya ingin membuktikan informasi tersebut benar atau tidak. Secara kelembagaan kami memberikan penguatan terhadap KPU Banjarmasin, bahwa sesungguhnya mereka harus profesional walaupun ada persoalan hukum, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPUD Kalsel divisi partisipasi masyatakat dan SDM, Edy Ariansyah, menambahkan ada prinsip yang dipegang teguh oleh KPU. Selain profesional, integritas, jujur, dan adil, juga ada prinsip kepentingan umum.
“Pelaksanaan pilkada adalah prinsip kepentingan umum. KPU provinsi berusaha memegang teguh prinsif kepentingan umum agar persoalan internal bisa diselesaikan dan tidak menimhulkan hal yang mengganggu,” urainya.
Disebutkan Edy, pihaknya masih proses klarifikasi, beberapa hal perlu ditinjau untuk mendapatkan informasi. Selanjutnya komisionet akan pleno kembali baru menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Masih perlu dibicarakan lebih lanjut pihak mana yang relefan untuk didapati informasi dan ditelusuri,” urainya.(mns/K-2)