Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Kepala SMAN 1 Amuntai
Sebagaimana diketahui bersama sejak bergabungnya Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke pemerintah provinsi dan berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Provinsi, khusus untuk Kalsel, awal tahun 2017, guru telah beberapa merasakan kenikmatan. Jika dilihat dari sudut pendapatan, kenikmatan yang diterima oleh guru dan pegawai tenaga kependidikan, tentu tak lepas dari peran Diknas Provinsi Kalsel, yang sangat peduli terhadap tenaga pendidikan dan mereka yang terlibat dalam pendidikan, khususnya dalam bidang materi mereka telah melakukan beberapa kali perubahan, sehingga apa yang diinginkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ata Paman Birin untuk menyejahterakan para aparatur sipil negara (ASN) dan para pegawai kontrak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMR), telah diterjemahkan oleh Diknas dengan tepat, sehingga sejak merdeka baru sekarang guru kontrak mendapatkan hak sebesar ini.
Tahun 2017 SMA dan SMK bergabung dengan berbagai status dan berbagai keadaan, ada sekolah yang maju, sejahtera, sekolah sedang, bahkan ada sekolah yang masih terbelakang. Jika dilihat dari sudut pendapatan, masing-masing sekolah punya kemampuan sendiri-sendiri dalam memberikan honor terhadap pegawai honor, namun yang perlu dicatat tak ada honor yang diberikan sebesar honor kontrak yang diberikan oleh Pemprov saat ini.
Pemberian honor kontrak bukan hanya pada guru, tapi kepada semua yang terlibat dalam lembaga pendidikan, mereka yang bekerja pada lembaga pendidikan, dari kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, pegawai perpustakaan, petugas kemanan, kebersihan, hingga petugas jaga malam, semua mereka terakomoder, dan terangkum dalam sebuah keputusan Pemprov Kalsel, yang pada tahun 2018 telah dibayar sebanyak Rp1 juta, dan diawal tahun 2019 dinaikan menjadi Rp1,5 juta. Tahun 2020 akan dinaikan kembali menjadi Rp2,3 juta. Suatu perjuangan yang patut dibanggakan dan perlu diberikan penghargaan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel dan seluruh jajaran yang telah memperjuangkan sehingga apatur yang mengabdi di lembaga pendidikan memperoleh penghasilan yang mendekati UMP Kalsel.
Profesi Guru Tak Mengenal Lembaga
Persoalan sedikit merapat pada guru honor, karena mereka mengabdi di lembaga pendidikan yang berada dan diprakarsai oleh masyarakat, yang disebabkan karena Negara daerah belum mampu memberikan pelayanan maksimal, karena posisi keberadaan masyarakat yang sangat jauh, kerena keadaan alam yang ditempati masyarakat, atau karena tuntutan hidup dan lingkungan masyarakat. Sejarah masa lalu suatu masyarakat suatu daerah yang mengharuskan mereka harus mendirikan sendiri sekolah yang dikelola sendiri, mereka yang mengabdi pada sekolah sekolah swasta sejak tahun 2017 menerima hal yang sama dengan mereka yang disekolah negeri, yakni menerima sebesar Rp1 juta, namun sejak itu hingga awal awal tahun 2019, mereka tidak mendapatkan kenaikan, kenaikan pada tahun 2019 dan kenaikan yang akan dirasakan para guru kontak di tahun 2020, juga mungkin tidak mereka rasakan, apakah karena sebuah regulasi yang menyebabkan mereka terlewatkan atau karena melihat beberapa sekolah swasta yang dikelola yayasan yang kadang fasilitasnya melebi
hi sekolah negeri. Jika guru di sekolah swasta yang fasilitas melebihi sekolah negeri, maka para tenaga kerja yang tidak mendapatkan kontrak dari Diknas tentu itu suatu hal yang biasa, karena mereka masih punya dana dari orang tua/wali murid, yang memang punya cita-cita memasukkan anak ke lembaga swasta demi menggapai sebuah keinginan/prestasi yang ditawarkan dan dijanjikan oleh lembaga pendidikan itu.
Kontrak di Sekolah Swasta
Mereka yang mengabdi SMA, SMK swasta pasti sangat beharap mendapatk hal yang sana seperti para guru dan tenaga kependidikan yang berada di SMA/SMK negeri, sebab mereka juga memberikan pelayanan dan mengajaran pada Anak Negeri yang sama yakni bangsa Indonesia yang jika merujuk pada UUD 1945 adalah pelaksanaan dari Bab XIII tentang Pendidikan, Pasal 31 ayat (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran’’. Keberadaan mereka di dalam sebuah lembaga pendidikan yang berada dalam sebuah yayasan. Sama dengan mereka yang bertugas pada sekolah negeri, untuk itu alangkah elok jika Dinas Pendidikan Provinsi, Pemprov Kalsel, jika ingin membedakan pemberian honor kontrak, bukan didasarkan pada keberadaan sekolah negeri dan swasta, tapi melihat peran sekolah jika sekolah swasta keberadaannya mendekati sekolah negeri. Hal bisa dilihat pada pelaksanaan PPDB, apakah yayasan tunduk pada aturan Pemerintah lebih khusus Diknas, atau punya aturan sendiri seperti membiayaan pada saat masuk sekolah.
Selama ini Negara, Pemprov Provinsi, Dinas Pendidikan melarang adanya pemungutan dalam bentuk apapun ketika siswa mendaftar masuk sekolah, demikian juga sistem yang diberlakukan disaat pemerimaan siswa baru, hari libur dan lain-lain. Jika semua yang diatur oleh Diknas dan Pemprov tak berlaku pada sekolah yang dikelola yayasan, maka Diknas dan Pemprov dapat juga tidak melakukan kontrak pada guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Mereka tak perlu dibantu sama dengan sekolah negeri, karena dari segi pendapatan dan sarana yang mereka miliki kadang melebihi dari apa yang diberikan oleh Negara dan Pemprov.
Sekolah yang keberadaannya sesuai dengan sekolah negeri dan tunduk pada semua aturan yang dilaksanakan sekolah negeri, pada saat PPDB, tidak melakukan pungutan, membebaskan segala macam pungutan pada saat pelaksanaan proses belajar mengajarnya, maka seharusnya sekolah ini wajin mendapatkan perlindungan dari Negara, Pemprov dan Diknasi, agar sekolah ini tetap bisa bertahan untuk melaksanakan apa yang menjadi tujuannya, yakni ikut memberikan mengajaran kepada masyarakat dimana sekolah itu berada, selayaknya kontak guru dan tenaga kependidikan sama dengan kontrak guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Dengan demikian diharapkan sekolah swasta yang dikelola yayasan bisa bertahan, dan tidak akan mengalami kemunduran, apalagi kebangkrutan, bukan seperti sekarang ini sekolah swasta, satu persatu berjatuhan mengalami kemunduran, menunggu saat kehancuran karena dilanda kebangkrutan.