Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

HSS Raih Skor 89 dari KPK Dalam Pencegahan Korupsi

×

HSS Raih Skor 89 dari KPK Dalam Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
hal 16 HSS 1 3 klm 3
BUPATI HSS - Achmad Fikry menyerahkan penghargaan level 3 APIP kepada Inspektur HSS Rusmajaya. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Komitmen mencegah korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS)? memperoleh skor 89 persen, dalam monitoring center for prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Inspektur Kabupaten HSS Rusmajaya, mengatakan penilaian pencegahan korupsi salah satu program KPK untuk semua kabupaten se-Indonesia, yakni memberikan pendampingan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan korupsi melalui Inspektorat.

Baca Koran

“Dari segi aturan, Kabupaten HSS sudah memiliki dalam pencegahan korupsi, dan itulah yang dinilai oleh KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi usai rakor awal tahun Pemkab HSS, Selasa (7/1/2020) lalu.

Ditambahkannya, Bupati HSS Achmad Fikry sangat respon terhadap pencegahan korupsi, dan setiap rakor bulanan pihaknya diminta membuat laporan sejauh mana progres yang diminta oleh KPK.

“Hasil verifikasi Kabupaten HSS mendapat nilai 89 dari KPK,” ungkapnya.

Kabupaten HSS ujarnya bisa meraih nilai lebih lagi, tetapi pada saat verifikasi ada satu unsure penilaian yang dianggap KPK masih belum dilaunching, yakni sistem pengawasan dana desa.

“Kekurangan-kekurang yang dianggap KPK masih belum terpenuhi kedepan akan dipenuhi, sehingga bisa meraih nilai yang maksimal,” tuturnya.

Dijelaskannya, untuk memenuhi perbaikan tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK. Mengenai dana desa terangnya, merupakan produk Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP?). “Dan produk BPKP ini, sudah berjalan dan masih dalam pengembangan perbaikan. Inilah kedepan akan dipenuhi,” ujarnya.

Inspektorat merupakan instansi yang diberikan amanat untuk mengelola pencegahan korupsi, kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)?.

Dalam pelaporan harus memiliki aturan-aturan pencehagan korupsi. Jadi terangnya, SOPD terkait dalam pelaporan harus memiliki aturan dalam pencegahan korupsi. (tor/K-6)

Baca Juga :  Pemkab HSS Raih Penghargan Simpul Jaringan Nasional 
Iklan
Iklan