Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Tolak Dua Saksi Terdakwa

×

JPU Tolak Dua Saksi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – JPU yang menangani perkara dugaan korupsi bangunan pasar Sukarame di desa Tegal Rejo, Kotabaru, secara tegas menolak dua saksi yang diajukan salah pihak terdakwa Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Penolakan tersebut menurut JPU Armien, selain keduanya tidak terdapat di dalam berkas, juga saksi ahli yang diajukan tersebut yakni Ir Basuki, bukannya ahli bangunan, karena dipersidangan banyak menyebutkan masalah kerugian negara.

Baca Koran

Penolakan JPU ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (7/1), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa.

Saksi Ir Basuki yang disebut pihak penasihat hukum terdakwa sebagai saksi ahli berasal dari Kalteng, sementara saksi yang satu lagi adalah Ali Akbar yang disebut sebagai saksi yang meringankan.

Pada sidang terdahulu juga telah didengar keterangan saksi ahli dari Fakultas Teknik ULM Arie Febry.

Dari kesaksian Arie ini antara lain menyebutkan, campuran semen untuk beton tidak sesuai dengan ketentuan akan berpengaruh pada struktur bangunan, selain itu umur bangunan akan pendek.

Selain itu, katanya, dalam pencampuran adukan semen dengan bahan lainnya dapat dipengaruhi oleh cuaca baik panas maupun hujan, hal ini bisa menimbulkan mutu bangunan akan berkurang.

Sementara terdakwa H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering, dihadapan majelis hakim menegaskan bahwa dirinya siap membayar ganti rugi yang yang dituduhkan kepadanya. Pengembalian uang pengganti yang berjumlah Rp81 juta lebih tersebut akan disampaikan pihak keluarga terdakwa.

Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kotabaru dengan dua orang terdakwa yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK

Sukirno yang didakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Fakultas Tehnik ULM ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.

Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak.

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 miliar, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.

Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.

Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.

Kedua terdakwa oleh JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan