Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi, yang didakwa melakukan gratifikasi, dituntut JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, setahun dan enam bulan atau 18 bulan.
Selain itu terdakwa oleh JPU diganjar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.
Fajar berkeyakinan, terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.
Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Afandi.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihatnya hukumnya Ombun Suryono Sidauruk dan rekan, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Ombun usai sidang merasa heranm, karena kliennya seharusnya bisa dituntut bebas alasannya selain tidak ada pemberi dalam kasus gratifikasi yang dialaminya.
Ia menambahkan, dalam fakta persidangan saksi yang diajukan antara lain pemilik lahan tidak satupun menyebutkan memberi sesuatu kepada terdakwa.
Tuduhanan kepada terdakwa menurut JPU, terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.
Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa
Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.
Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 juta. (hid/K-4)