Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Ida Manggala Lakukan Pungli, Duduk Dikursi Terdakwa Tipikor

×

Kades Ida Manggala Lakukan Pungli, Duduk Dikursi Terdakwa Tipikor

Sebarkan artikel ini
IMG 20200130 WA0028 scaled

Banjarmasin, KP – Satu lagi kepala desa terlibat pidana korupsi, kali ini kepala desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, Almubarak, pasalnya terdakwa ini melakukan pungutan tetapi tidak disetorkan ke kas desa.

Uang pungutan tersebut, menurut JPURay Boby Caesar Fardentas dari Kejaksaan Negeri HSS, dilakukan terdakwa sejak tahun 2017 sampai 2019 dengan jumlahnya mencapai Rp602.690.000,- hal ini anggap terdakwa telah melakukan pungutan liar.

Baca Koran

Pungutan liar (pungli) yang dimaksud menurut JPU, terdakwa selalu memungut atau meminta uang kepada setiap mobil tangki BBM yang melintas di desa tersebut. Dalam modus operasinya kepala desa menyuruh awak buah melakukan pungutan, kemudian hasilnya diserahkan kepada terdakwa.

Dari hasil pungutan tersebut setiap bulan berkisar puluhan juta rupiah dari yang terkecil Rp9. Juta lebih, sampai yang terbesar mencapai Rp35 juta.

Atas perbuatan terdakwa di anggap JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Permen Dalam Negeri Np.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa maupun peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK/07/2016 tahun 2016 tentang pengalokaksian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evalusi dana desa.

Pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (30/1/2020), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi, JPU mematok pasal 2 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Desa Batakan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tala
Iklan
Iklan