
Paringin, KP – Guna meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, Kejaksaan Negeri Balangan menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) KC Banjarmasin dan KCP Tanjung tahun 2020, Selasa (14/01) kemarin bertempat di Aula Kejari Balangan.
Adapun acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Khaidir, S.H., M.H. didampingi Awan Prastyo Luhur S.H.,M.H. selaku Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Balangan
Forum yang dihadiri Kepala Kantor Cabang (KC) BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Opik Taufik S.Sos.M.M, serta Desmon Reinhart selaku Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Tanjung. Serta para undangan dari Kepala SKPD yang ada di Kabupaten Balangan diantaranya Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala KC BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dalam sambutannya menyampaikan kepada Kepala SKPD Kabupaten Balangan untuk melakukan pendataan terhadap tenaga kerja non ASN yang ada di masing-masing SKPD agar didaftarkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan jaminan terhadap resiko dalam bekerja.
Selain kepesertaan, hal lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar serta kepatuhan pembayaran iuran serta merumuskan strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Khaidir SH MH mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia mengatakan tujuan rapat forum tersebut untuk membangun sinergi antara para anggota forum supaya BPJS Ketenagakerjaan bisa melaksanakan kewajibannya secara maksimal, di mana tugas tersebut adalah memberi jaminan pelayanan terhadap resiko dalam bekerja.
“Forum ini bertujuan mensinergikan berbagai hal agar tercapai hasil yang maksimal, sehingga kita bisa membahas kendala yang terjadi. Dalam forum ini kita bisa satu suara, satu langkah. Ke depan mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik, misalnya bagaimana tenaga kerja non ASN yang belum bergabung menjadi peserta dan bagaimana badan usaha bisa mematuhi kewajibannya,” katanya.
Dengan adanya kegiatan tersebut ia juga berharap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang ketenagakerjaan dijalankan sebagaimana mestinya baik oleh peserta dan seluruh lembaga terkait.
“Apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka pihak yang melanggar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Sedangkan, Plh Kasi Datun Kejari Balangan Awan Prastyo Luhur SH MH menambahkan, bahwa keikutsertaan Kejaksaan Negeri Balangan dalam acara ini adalah sebagai wujud peran dan kedudukan Kejaksaan selain sebagai Penuntut Umum juga melaksanakan fungsi lain yang diatur dalam peraturan. Selain itu dengan adanya acara ini menghindarkan dari adanya permasalahan hukum terkait kecelakaan dalam bekerja. (rel/jun/K-6)