Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari HST Musnahkan Ribuan Barbuk di Awal Tahun

×

Kejari HST Musnahkan Ribuan Barbuk di Awal Tahun

Sebarkan artikel ini
9 Kejari HST 3klm
MUSNAHKAN BARBUK - Kepala Kejari HST Trimo saat memotong Sajam pada pemusnahan barang bukti di halaman kejari setempat. (KP/Ary)

Barabai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara, terutama shabu-shabu dan senjata tajam (Sajam), serta barang kosmetik palsu dan obat-obatan ilegal.

Barang bukti tersebut hasil dari eksekusi atau penyelesaian terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pengadilan Negeri Barabai Kelas II.

Baca Koran

Ribuan barang bukti mulai dari kosmetik, obat-obatan, Sajam dan gawai hasil dari eksekusi per 18 Juni – 3 Desember 2019 dibakar, dipotong atau digerinda dan diblender.

“Ini merupakan pemusnahan jilid pertama di 2020,” ungkap Kepala Kejari HST, Trimo usai memusnahkan barang bukti di halaman kantornya, Selasa pagi (14/1).

Adapun barang rampasan yang dimusnahan terbanyak adalah kosmetik ilegal yakni 4840 buah dan ribuan butir obat-obatan dengan terpidana 3 orang.

“Tren di jilid pertama ini kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan BPOM. Sesuai UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kajari.

Sementara barang bukti obat-obatan yakni, Zenith palsu 900 butir, Selidryl 778 butir, Samcodin 2330 butir, Mixadin 612 butir Ifarsyl 1660.

Dikatakannya, untuk perkara pidana Narkotika yang inkrah sebanyak 112 paket shabu dengan 2 buah alat hispnya. Jumlah terpidana yang melanggar UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini sebanyak 25 orang.

Terakhir ada 19 buah senjata tajam dengan terpidana sebanyak 16 orang. Sebanyak 19 sajam itu hasil dari tindak pidana yang melanggar UUDarurat, penganiayaan dan pembunuhan.

“Ada juga 25 buah handphone hasil dari tindak pidana yang menyangkut Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan,” kata Kajari.

Mengantisipasi tindak pidana di HST, Kejari akan melakukan pencegahan melalui penyuluhan hukum ke masyarakat.

“Jadi kami tidak hanya menuntut saja, tapi tidak kalah penting kegiatan pencegahan, baik tindak pidana umu maupun khusus. Dalam waktu dekat ini akan ada peogram Jaksa Menyapa. Ini akan rutin dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bendahara Diskopumker Diduga Rekayasa SPJ, Dolly Sebut Ybs Bersedia Ganti Rugi

Hal ini untuk memanilisir kejahatan baik itu tentang narkoba, atau pembawa senjata tajam dan kasus lainnya.

Pemusnahan barbuk ini juga di hadiri oleh Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, Kepala Pengadilan Negeri Barabai, Seretaris Dinkes H Sadilah, Perwakilan Kemenag, Perwakilan Rutan. (ary/K-4)

Iklan
Iklan