Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sumur Bor

×

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sumur Bor

Sebarkan artikel ini
9 sumur bor 3klm
DITAHAN - Dua tersangka dugaan kasus korupsi sumur bor di DLH Kalteng dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya. (KP/Net)

Palangka Raya, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menetapkan Ar dan MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dan dua orang tersebut juga langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-01/O.2.10/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan pengeboran.

Kalimantan Post

Dugaan didasarkan kontrak nomor : SPK.08/TRGD/9/2008 tanggal 27 September 2018 terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh PT Kalangkap pada Pembangunan infrastruktur Pembasahan Lahan Gambut (PIPG) di Kalteng Tahun anggaran 2018.

Kepada tersangka dikenakan Pasal Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidair pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Berikutnya penetapan tersangka Ar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-02/O.2.10/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020. Ar juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh PT Kalangkap.

Menurut Humas Kejati Kalteng Mukri, Rabu (29/01/2020), pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya dilaksanakan oleh Dinas lingkungan Hidup Kalteng dengan sangkaan Primair pasal 2 ayat 1 (1).

Kepada dua tersangka juga dikenakan sangkaan subsidair pasal 3 UU RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Sempat Viral Tetangga Diduga Rudapaksa Remaja hingga Hamil, ER Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebagaimana diketahui, kata dia, beberapa waktu lalu Kalteng dihebohkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan kawasan rawa gambut, dan sulit diatasi, karena kesulitan air, meski ada sumur bor.

Namun sayangnya sumur bor sebagian besar tak berfungsi, akibat tak memenuhi spesifikasi teknis, diduga dalam pengadaannya terjadi penyimpangan.

“Sehingga kasus tersebut diusut, hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka,” katanya.(drt)

Iklan
Iklan