Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Menjaga Independensi dan Kredibilitas KPK

×

Menjaga Independensi dan Kredibilitas KPK

Sebarkan artikel ini

Oleh : Anton Kuswoyo
Akademisi Politeknik Negeri Tanah Laut

Sejak berdiri tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah `berhasil’ sangat banyak menangkap koruptor. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dari pejabat tinggi, pejabat lembaga negara, anggota DPR, DPRD, hingga kepala daerah. Tercatat hingga tahun 2019 sebanyak 39 pejabat tinggi (meliputi kepala lembaga/kementerian, duta besar, hingga komisioner, 257 anggota DPR maupun DPRD; 119 orang kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang diproses KPK terkait dugaan korupsi, (www.kompas.id).

Baca Koran

Yang terbaru adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada hari Rabu 8 Januari 2020. Wahyu Setiawan tersangka menerima suap Rp400 juta terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P. Terkait suap PAW anggota DPR dari partai PDI-P ini KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fredelina, Saeful Bahri (Staf Setjen PDI-P),dan Harun Masiku (Caleg PDI-P), sebagai tersangka. Namun Harun Masiku masih belum ditangkap karena sedang berada di Singapura.

Kasus Wahyu Setiawan ini dilatarbelakangi perebutan kursi DPR oleh kader PDI-P dapil Sumatera Selatan I, antara Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Sebelumnya suara terbanyak diraih oleh Nazarudin Kiemas yang merupakan adik ipar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputari. Berhubung Nazarudin Kiemas meninggal dunia, maka ada pelimpahan suara kepada caleg di bawahnya yakni Riezky Aprilia. Riezky Aprilia pun terpilih sebagai anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas. Ada dugaan Harun Masiku tidak terima dan menginginkan dirinya yang dimenangkan menjadi anggota DPR, menggeser Riezky Aprilia. Terjadilah kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kasus ini rupanya berbuntut panjang. Bagaimanapun Wahyu Setiawan (WS) adalah pelaku, tentu ada otak besar di belakangnya. KPK pun berniat mencari otak utama kasus suap ini dengan berencana menggeledah kantor DPP PDI-P pada hari Kamis keesok harinya setelah penangkapan WS (8/1). Namun upaya penggeledahan tersebut batal dilakukan lantaran ada penolakan dari petugas keamanan DPP PDI-P. Penolakan ini karena KPK belum mengantongi izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga :  Negeri Kaya Ulama

Dewan Pengawas KPK akhirnya mengeluarkan izin, dan penggeledahan baru bisa dilakukan pekan depan. Sontak saja hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat luas. Bagaimana bisa penggeledahan dilakukan pekan depan, sedangkan kasusnya sudah mencuat sejak beberapa hari lalu. Selang satu minggu ke depan adalah waktu lama yang berpotensi digunakan untuk `menghilangkan’ bukti-bukti yang diperlukan KPK untuk menguak kasus ini.

Publik pun membaca bahwa KPK tidak cukup sigap mengungkap lebih dalam kasus suap komisioner KPU. Bahkan tersesan tidak lagi sepenuhnya independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tentu asumsi ini belum tentu benar. Perlu pembuktian lebih lanjut dengan selesainya kasus ini sampai tuntas.

Mengingat bahwa KPU memiliki tugas dan wewenang yang amat vital dalam sistem demokrasi negara kita, sangat disayangkan jika di dalamnya ada komisioner yang ternyata `bermain’ dengan suap demi kepentingan segelintir orang. Kasus ini bisa menjadi panjang dan rumit, apalagi KPU baru saja menggelar pesta demokrasi besar yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun lalu. Tidak menutup kemungkinan ada kecurangan-kecurangan lain selama Pilpres dan Pileg tahun 2019. Semoga ini tidak terjadi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK tentu harus independen. Tidak ada intervensi dari pihak manapun demi menjaga tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Kita sudah berkali-kali kecolongan tentang penegakan hukum dan keadilan. Buktinya, komisioner KPU yang semestinya bersih, ternyata juga tidak luput dari permainan uang demi memuluskan kepentingan seseorang.

Adanya Dewan Pengawas KPK yang dibentuk berdasarkan revisi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 semestinya justru mempermudah kerja KPK mengungkap kasus korupsi, selain juga untuk menjaga agar di tubuh KPK itu sendiri benar-benar bersih dari korupsi dan penyelewengan lainnya. Dalam UU No. 19 tahun 2019 disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Pengawas KPK adalah terkait pemberian izin atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan (Pasal 37B ayat 1).

Baca Juga :  HAKIKAT DUNIA

Tetapi dampak dari wewenang pemberian izin ini ternyata memakan waktu yang cukup lama bagi sebuah upaya penggeledahan. Jeda waktu yang cukup lama ini memberi kesempatan oknum tertentu untuk mengatur strategi agar bisa mengelabui KPK.

Hal demikian tentu sangat menghambat kerja KPK yang bisa jadi berimbas pada tidak tuntasnya mengungkap kasus korupsi sampai ke akar-akarnya. Oleh sebab itu, kiranya independensi KPK perlu dijaga dengan baik. Pengawasan kepada KPK semestinya sebatas pada kinerja, kode etik, dan evaluasi terhadap tugas pimpinan KPK, yang tujuan utamanya agar menjaga KPK tetap bersih dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kerja bersih dan profesional KPK pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas KPK di mata masyarakat terhadap penegakkan hukum di negeri ini. Masyarakat sudah sangat muak terhadap ulah para koruptor yang sangat merugikan rakyat dan negara. Mari kita jaga independensi dan kredibilitas KPK agar mampu memberantas korupsi sampai tuntas.

Iklan
Iklan