Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Paket Besar Shabu Terjaring Razia Lantas

×

Paket Besar Shabu Terjaring Razia Lantas

Sebarkan artikel ini
10 paket sabu 3klm
DIAMANKAN – Hendryan alias Hendra (35), kedapatan membawa satu paket besar shabu ketika diamankan anggota Satlantas Polres Batola. (KP/Ist)

MARABAHAN, KP – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Barito Kuala (Batola), berhasil menggagalkan peredaran Narkoba yang mau masuk lewat Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti RT. 02 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Barang haram didapat dari Hendryan alias Hendra (35), warga beralamat Jalan Veteran Gang V Kelurahan Melayu Banjarmasin Tengah, yang terjaring saat Satlantas melakukan razia, Kamis (2/1), sekitar pukul 12.30 WITA.

Kalimantan Post

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu paket besar serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 93,73 gram (berat bersih 91,65 gram).

Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu bungkus plastik bumbu racik ikan goreng indofood warna kuning, satu unit {[ Handphone]} [Hp] merk Nokia type RM-969 warna biru dengan sim card 081348039083, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6710 BBG warna merah putih.

Penangkapan berawal saat anggota Sat Lantas Polres Batola, sedang razia sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Batola.

Kemudian satu persatu para pengguna sepeda motor diperiksa kelengkapan dari surat-menyurat, hingga ke dalam bok sepeda motor.

Saat kena giliran tersangka, anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan seperti orang gugup.

Sewaktu diperiksa, tanpa sengaja anggota menemukan barang bukti di dalam bok depan sepeda motor tersangka.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke pos polisi Lantas, sebelum diserahkan ke Polsek Berangas.

Setelah selesai dimintai keterangan, anggota Sat Lantas menyerahkan kasus ini ke Polsek Berangas, untuk penangan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap tersangka lebih mendalam.

Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Abdul Malik SE, saat dikonfirmasi membenarkan anggota Lantas Polres Batola, telah mengamankan tersangka yang sedang membawa Narkoba.

Baca Juga :  Rumah Kajari HSU Nonaktif Digeladah KPK, Sita Mobil Pemda Tolitoli Sulteng

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan