Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Panen Korupsi di Negeri Demokrasi

×

Panen Korupsi di Negeri Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mahrita Julia Hapsari, M.Pd*
Pegiat Literasi

Terbongkarnya persekongkolan jahat antara komisioner KPU dan politikus PDIP telah menambah panjang deretan kasus korupsi. Harun Masiku, politikus PDIP memberikan uang sebesar 900 juta rupiah kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU. Uang tersebut adalah untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota Pengganti Antara Waktu (PAW) DPR RI. Baru Rp200 juta yang diterima Wahyu. Dan ketika hendak menerima Rp400 juta, Wahyupun terjerat OTT KPK. Sedangkan Harun menjadi buronan, dua hari sebelum OTT Wahyu (tirto.id, 16/01/2020).

Baca Koran

Dalam perkara tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tirto.id, 16/01/2020).

KPK terus mengejar Harun Masiku. Berbagai surat menyurat dan perijinan pengejaran buronan ke luar negeri telah diupayakan oleh KPK. Sedangkan di dalam negeri, KPK berencana menggeledah kantor DPP PDIP namun masih terhalang oleh ijin Dewan Pengawas KPK. Mengapa perlu menggeledah kantor DPP PDIP? Tersangka SAE mengakui bahwa sumber duit suap komisioner KPU berasal dari Hasto (rmol.id, 10/01/2020). Saat WSE menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 15 Januari 2020. ia menggambarkan kengototan PDIP memasukkan nama Harun Masiku ke daftar caleg terpilih (vivanews.com, 15/01/2020).

Dua hari sebelum OTT komisioner KPU, tepatnya pada hari Selasa, 7 Januari 2020, KPK melakukan OTT Bupati Sidoarjo, Saiful llah. KPK juga menyita uang sebanyak Rp1,8 miliar pada OTT tersebut. Uang tersebut adalah hasil suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Tim KPK juga menangkap tiga orang pihak swasta di Pendopo Bupati Sidoarjo pada pukul 18.18 WIB pada hari yang sama. Uang Rp1,8 miliar tersebut disita KPK dari pihak swasta; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air; dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo (Kompas.com, 09/01/2020).

Baca Juga :  PERBANDINGAN SESUATU

Setali tiga uang dengan Bupati Sidoarjo. Oktober 2019 lalu, KPK melakukan OTT Bupati Indramayu, Supendi. Bersama Supendi, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR’ Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR, pengusaha; dan Kepala Desa Bongas. Supendi diduga menerima suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa, pimpinan perusahaan CV Agung Resik Pratama. Uang tersebut diberikan agar Supendi memberikan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu (cnnindonesia.com, 31/12/2019).

Dan masih banyak lagi kasus korupsi dan praktek suap yang melibatkan kepala daerah juga anggota dewan. Gurita korupsi juga membelit BUMN. Terbaru, Skandal Jiwasraya yang mengalami gagal bayar hingga Rp13 triliun dan PT Asabri yang diduga ada korupsi sebesar Rp10 triliun. Sejumlah direksi BUMN tersangkut kasus korupsi. Diantaranya adalah jajaran Direksi PT PAL Indonesia, Dirut PT Jasindo, Direktur Krakatau Steel, Dirut PT PLN, Direktur keuangan Angkasa Pura II, Dirut Perum Perindo, dan Dirut PT Inti (cnbcindonesia, 03/10/2019).

Detik.com (04/10/2019) juga melansir daftar harta bos BUMN yang tersangkut korupsi, yaitu Dirut PT PLN Sofyan Basir, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, dan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero Tbk) Emirsyah Satar. Dirut PT Garuda Indonesia diganti. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara melanjutkan memimpin Garuda. Ternyata, Ari juga tersangkut kasus korupsi. Ia menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Indonesia sehingga merugikan Negara sebesar Rp1,5 miliar (tribunnews.com, 08/12/2019).

Terjadinya persekongkolan jahat antara pihak swasta dan pejabat pemerintahan dalam pengadaan proyek pembangunan dan pelayanan fasilitas publik, menandakan berlakunya sistem korporatokrasi. Sistem ini adalah turunan dari sistem demokrasi kapitalisme. Kebebasan kepemilikan, salah satu pilar dalam demokrasi, telah menjadikan proyek pengadaan pelayanan publik sebagai bancakan dari penguasa dan pengusaha.

Perselingkuhan pengusaha dan penguasa dalam mengelola negara telah menzalimi rakyat dengan praktek korupsinya. Hasil pembangunan jauh dari ideal dan memenuhi rasa aman, tersebab dana yang disunat sana sini agar segepok duit bisa masuk ke kantong pribadi. Keadaan ini diperparah dengan ketidakpastian hukum, tak ada sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Hingga wajar, jika korupsi tumbuh subur di negeri demokrasi.

Baca Juga :  Negeri Kaya Ulama

Tengoklah revisi UU KPK yang baru. Keberadaan Dewan Pengawas KPK, bukannya semakin memudahkan kerja KPK, namun justru memperlambat proses pengungkapan kasus korupsi. Bahkan KPK bias digugat jika melakukan OTT tanpa ijin Dewan Pengawas.

Asas sekularisme, memisahkan agama dengan kehidupan, telah menjadikan penguasa laksana Tuhan baru. Sejumlah peraturan dibuat oleh penguasa, yang katanya untuk kebaikan rakyat. Pada faktanya adalah demi melanggengkan perselingkuhan penguasa dan pengusaha dalam rangka memperkaya diri sendiri. Tuhan cukup hadir di tempat ibadah, tapi tidak di tempat kerja. Hingga lahirlah kecintaan dunia tanpa memperhatikan akhirat.

Dengan demikian, sistem demokrasi selalu panen korupsi. Maka untuk menghentikan panen ini, haruslah dengan perubahan sistemik. Adalah sistem Islam yang bersumber dari Allah Swt. telah memiliki seperangkat aturan yang sempurna bagi kehidupan manusia.

Kesempurnaan syariat Islam dalam menangani kasus korupsi terlihat dari aturan penggajian yang jelas, larangan suap menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan bagi pejabat, keteladanan pemimpin, dan sistem hukum yang sempurna. Kesemuanya dilaksanakan dengan pondasi iman kepada Allah dan hari akhir.

Pondasi keimanan inilah yang akan melahirkan sosok pemimpin yang teladan, dan melayani serta mengurusi rakyatnya dengan sebaik-baik pengurusan. Termasuk kepada pejabat, ia akan memberikan gaji yang manusiawi, jelas dan transparan. Berlandaskan keimanan pula, para pejabat melaporkan kekayaananya di awal dan akhir masa jabatannya dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Sanksi hukum yang tegas telah menanti pejabat yang tidak amanah, termasuk menerima suap dan korupsi. Hanya di sistem Islam, negara takkan panen korupsi. Wallahu a’lam.

Iklan
Iklan