Banjarmasin, KP -Seorang pemborong bangunan, Dwi Oko S (42), ditemukan tak bernyawa di atas sepeda motornya di Jalan A. Yani Km 8 Kompleks Griya Manarap Asri No 17 A RT 02 RW 01 Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (6/1), sekitar pukul 09.30 WITA.
Korban diketahui beralamat Jalan Bahalang Permai RT 07 RW 03 Kompleks Bunyamin Village Blok A Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Ketika itu, menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam Pink DA 6193 AT. Saat ditemukan, kondisi kepala korban di atas stang sepeda motor.
Dari kronologis, sebelum kejadian korban sedang mengangkut beberapa keramik untuk memperbaiki rumah.
Tiba-tiba korban duduk diatas sepeda motor menggunakn helm tersandar di stang sepeda motor, yang saat terparkir di depan sebuah rumah Saksi Khairunnisa warga Tempat Kejadian Prekara (TKP).
Satu warga, Slamet Riyadi (30), yang tinggal di jalan Manarap Lama Gang Taqwa RT 08 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, melihat korban.
Ketika itu saksi sedang memancing ikan tak jauh dari TKP.
Ia mencoba mendekati korban dan memeriksa ternyata keadaan tak bernyawa, lalu warga pun menghubungi Polsek Kertak Hanyar.
Anggota Polsek Kertak Hanyar, berdatangan ke lokasi kejadian melakukan Olah TKP, dan memeriksa para saksi.
Termasuk istri korban, ketika korban dibawa pulang ke rumah duka.
Kapolsek Kertak Hanyar, AKP AMin Hidayat melalui Kanit Reskrim, Ipda H Ruspandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
Dan sudah dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Ditambahkan Ipda H Ruspandi, korban diduga mempunyai riwayat penyakit jantung dan sebelumnya sering mengeluh sakit pinggang dan sakit dada.
Sebelum meninggal, berdasarkan keterangan Saksi Slamet Riyadi pada pagi harinya korban makan ketupat kandangan.
Pihak keluarga (istri korban bernama Siti Maisarah) menolak korban untuk dilakukan otopsi luar maupun dalam.
Karena menganggap kematian suami korban sebagai musibah (sakit) dan membuat surat pernyataan utuk tidak dilakukan otopsi. (fik/K-2)