Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemegang HGB Tolak Revitalisasi Sudimampir

×

Pemegang HGB Tolak Revitalisasi Sudimampir

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Sebanyak 400 pedagang yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Sudimampir Baru masih bersikukuh menolak rencana revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung yang digagas oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang PSDP Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Drs Ichrom M Tezar mengatakan, mereka yang menamakan diri Paguyuban Pedagang Sudimampir Baru masih sepakat menolak rencana revitalisasi Pasar Sudimampir dan Ujung Murung.

Kalimantan Post

“Hingga saat ini ada satu paguyuban yang menyatakan penolakan terhadap rencana renovasi pasar ini, mereka jumlahnya kurang lebih 400 pedagang yang memiliki sertifikat HGB,’’ kata kepada awak media, Selasa (14/1).

Tezar mengungkapkan, para pedagang menolak rencana revitalisasi itu dengan dalih yakni masa berlaku HGB mereka yang masih panjang yakni sampai tahun 2025 nanti.

“Mereka mau dilakukan revitalisasi, tapi habiskan HGB mereka dulu,’’ ujarnya.

Namun, Tezar mengaku, pihaknya tidak bakal pasrah begitu saja. Ia tetap akan berupaya mengajak secara persuasif dengan sejumlah pedagang itu melalui berbagai macam kesempatan.

“Tujuannya tidak lain untuk mencari titik temu agar para pedagang menyetujui revitalisasi ini,’’ bebernya.

“Kami terus berupaya mengajak secara persuasif, agar para pedagang yang memiliki HGB ini bisa sepakat,’’ Tezar menambahkan.

Sementara hal sama dibeberkan Ketua Paguyuban Pasar Sudimampir H Fauzi, pihaknya menolak tawaran revitalisasi lantaran masih memilki Hak Guna Bangunan (HGB) dimana perizinannya masih menyisakan 5 tahun lagi atau hingga tahun 2025.

“Intinya kami semua menolak, karena HGB kami masih 5 tahun lagi,’’ ucapnya.

Pedagang lainnya, Sitompul menegaskan, menolaknya pihak paguyuban bukan berarti menandakan kelompok anti pembangunan. Sebenarnya pihaknya menghormati apa yang diinginkan pemerintah, namun berhubung HGB masih 5 tahun, jadi menunggu hingga habis masa HGB itu.

Baca Juga :  Tiga Raperda Ini Diharapkan Bisa Menarik Investor di Kota Banjarmasin

“Kami bukan anti pembangunan, kami tetap mendukung, tapi dalam catatan hingga HGB 2025 nanti,’’ pungkasnya. (zai/K-5)

Iklan
Iklan