Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Pemkab Balangan Gelar Rakor Terkait TPP Tahun 2020

×

Pemkab Balangan Gelar Rakor Terkait TPP Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 1
ERNAWATI - Kabag Organisasi Setda Balangan, menjelaskan terkait aturan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2020. (KP/Ist)
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan adakan rapat koordinasi terkait tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2020, kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Balangan, di Gedung Taman Budaya Paringin, Kamis (09/01) kemarin.

Bupati Balangan, H Ansharuddin, mengatakan untuk program pemerintah yang telah disampaikan oleh beberapa SKPD terkait, agar segeranya bisa diterapkan dimasing-masing instansi pemerintah daerah Kabupaten Balangan.

Kalimantan Post

“Ini dimaksudkan tidak lain adalah dalam rangka kita melaksanakan kegiatan program 2020, dan ini paling tidak masing-masing SKPD mengetahui tentang program masing-masing dinas instansi tersebut,” tuturnya

Ansharuddin berharap agar seluruh SKPD dapat menyimak dan mempraktikan isi materi yang telah dibahas pada rapat koordinasi yang digelar tersebut

Kabag Organisasi Setda Balangan, Ernawati, menjelaskan bahwa perwakilan tim penataan TPP Kabupaten Balangan, pada rapat koordinasi ini berkesempatan dapat menyampaikan mengenai isi rancangan perbub yang akan diterapkan pada tahun 2020.

“Berkas untuk Kabupaten Balangan sudah masuk di Desember kemarin, tinggal menunggu rekomendasi tersebut. Untuk rekomendasi Balangan sudah diajukan ke Kemenkeu tinggal menunggu proses persetujuannya, baru akan terbit setelah Menkeu mengatakan berkas itu lolos validasi atau verifikasi,” jelasnya

Erna menambahkan, menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa berkas yang belum disetujui dalam jangka waktu tertentu, sebenarnya sudah dapat diimplementasikan dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Untuk kepastian tentang implementasi TPP 2020, insyaallah itu sudah pasti tinggal menunggu saja, dan komposisi didalam perbub intinya mengatur seluruh ASN di 42 SKPD dalam menerima 60 persen kinerja dan 40 persen absensi, khususnya jabatan struktural serta fungsional,” tukasnya. (mc/K-6)

Baca Juga :  Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Sudah Final
Iklan
Iklan