Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pengelola Parkir Duta Mall Kembali Disorot

×

Pengelola Parkir Duta Mall Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Pusat Perbelanjaan Duta Mall untuk kesekian kalinya kembali dikeluhkan. Lantaran membebankan Pajak Pendapatan Daerah (PPD) sebesar 30 persen parkir kendaraan bermotor kepada pengunjung.

Sebelumya, pusat perbelajaan terbesar di Kalsel itu mendapat sorotan dan permasalahannya hingga kini belum dituntaskan. Menyusul mendirikan gedung parkir tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Koran

Belakangan juga terungkap, berdasarkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pewakilan Kalsel, pihak pengelola parkir di Duta Mall menunggak atau kekurangan bayar pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar.

Menyusul kebijakan dibebankanya PPD sebesar 30 persen parkir kendaraan bermotor di Duta Mall ini sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin mengaku, sudah mendapat informasi tersebut dari masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal mengungkapkan, akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, termasuk pengelola parkir Duta Mall guna mempertanyakan masalah tersebut.

Menurutnya, dalam Perda Nomor : 7 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, memang Pemko Banjarmasin memungut 30 persen yang diambil dari pendapatan parkir. “Namun kewajiban ini sesuai ketentuan dikenakan kepada pengelola parkir, bukan kepada masyarakat yang memakir kendaraan bermotor,’’ tandas Faisal Hariyadi kepada {{KP}}, Jumat (3/1).

Hal senada juga dikemukakan Awan Subarkah. Ia menegaskan, kawasan Duta Mall itu milik lahan pribadi atau badan usaha menerapkan pajak parkir, bukan retribusi parkir yang lahannya menggunakan bahu jalan milik Pemko Banjarmasin.

“Karena lahan milik pribadi atau badan usaha, maka sesuai ketentuan berlaku pajak parkir dibebankan kepada pihak pengelola dengan ketentuan 30 persen, bukan dikenakan atau dibebankan kepada pengguna parkir,’’ kata Awan Subarkah.

Sementara anggota komisi III, Muhammad Isnaeni mengemukakan, dikenakannya tarif parkir sebesar 30 persen dan dibebankan kepada pengunjung ini diduga tidak menutup kemungkinan untuk menutupi tunggakan atau kekurangan bayar pajak parkir yang mestinya harus disetorkan pihak pengelola parkir Duta Mall kepada Pemko Banjarmasin.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Serahkan Tandon Air ke Majelis Darul Maddah

Sebagaimana terungkap, kata Muhammad Isnaeni. PT Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall dari hasil temuan BPK Perwakilan Kalsel menunggak atau kekurangan setoran pajak parkir sekira Rp1,7 miliar. PPD yang mestinya disetorkan kepada Pemko Banjarmasin itu terhitung dari Januari 2017 hingga September 2018.

Menyikapi kekurangan pembayaran pajak itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin tertanggal 15 Desember 2019 sudah melayangkan surat ke PT Central Park, selaku pengelola parkir Duta Mall untuk melunasi kewajiban tersebut. (nid/K-5)

Iklan
Iklan