Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Petani Naik Pesawat Bawa Kiloan Shabu Dalam Sepatu ke Kalsel atas Perintah Narapidana di Lapas Madiun

×

Petani Naik Pesawat Bawa Kiloan Shabu Dalam Sepatu ke Kalsel atas Perintah Narapidana di Lapas Madiun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP– Salah satu napi (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Mulyadi alias Mumul, kendalikan pemasokan narkoba jenis shabu-shabu ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Barang itu nyaris lolos dari pengiriman yang dibawa jaringannya lewat penerbangan pesawat udara.

Android

Karena keburu diungkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kemudian dilanjutkan meringkus jaringan lainnya di Kalsel,  Senin (27/1/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 WITA.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabagbinops, AKBP Sigit Kumuro, ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan soal tersebut.

“Ada beberapa TKP yang dilakukan pelacakan untuk pengungkapan dari jaringan napi di Madiun, yang ada di Kalsel ini,” tambah AKBP Sigit Kumuro.

Pada awal, sejumlah anggota Subdit 2, Minggu, penggeledahan dengan lokasi pertama di terminal kedatangan Bandara Udara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru.

Kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua  di halaman salah satu hotel di Jalan A Yani Km 24,8 Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru.

Di halaman salah satu Minimarket di Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara.

Menurut keterangan, dari sejumlah TKP itu, diringkus tersangka dan ironisnya yang asal Aceh ini seharinya sebagai petani.

Yakni Malek Ridwan alias Malek (31) alamat Dusun Cut Kuta Kelurahan Anou Barat Kecamatan Baktiya, Kota Aceh Utara Provinsi NAD/Aceh (sesuai KTP)

Kemudian Ridwan alias Wan (26), juga petani, warga Jalan Dusun Himpunan Kelurahan Geulumpang Payong Kecamatan Baktiya Kota Aceh.

Sedangkan barang bukti yang dibawa petani Aceh itu sebanyak delapan paket shabu dengan berat berat 1 kilogram atau 1000 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kemudian untuk jaringannya di Kalsel yakni tersangka Rudy  Rakhmadani (48) beralamat di Komplek Suaka Indah Lestari Blok H, RT 014 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalsel.

Miswan Setiawan alias Iwan (35), warga Kelayan Besar ll RT 027 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan.

Dari Rudy dan Iwan disita barang bukti 6 paket berat setengah kilogram lebih atau 571 gram.

Kemudian paketan shabu lainnya berat bersih 18,78 gram, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

“Mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sigit Kumuro.

Dari keterangan, pada hari Minggu, petugas menindaklanjuti info dan mengamankan pem,bawa shabu itu di terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor.

Shabu ditemukan tersimpan di dalam sepatu yang dipakai kedua tersangka.

Penerbangan tersangka dari Kuwala Mamu/Medan transit Cengkareng Jakarta dan menuju Banjarmasin,

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka lainnya tersebut, yang menerima shabu di Kalsel ini, atas perintah seorang napi di Lapas Madiun. (K-2)

Iklan
Iklan