Banjarbaru, KP – Dalam tempo seminggu, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin AKP Elche Angelina berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan 11 tersangka turut diamankan.
Adapun empat kasus yang berhasil diungkap itu, yakni di parkiran sebuah rumah makan di Jalan A Yani Km 33. Disana petugas berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial S, MH, R, FR dan TS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 gram.
Kemudian di Jalan Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas juga berhasil mengamankan 2 tersangka dengan inisial IR dan HA yang ditemukan 11 paket shabu-shabu dengan berat bersih 4,12 gram.
Lalu di Jalan Kasturi Kelurahan Syamsuddin Noor yang berhasil mengamankan 3 tersangka dengan inisial SA, AG dan HA. Ketika digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu dengan berat bersih 0,57 gram.
Serta di jalan A Yani Km 18, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka dengan inisial MU yang ditemukan barbuk 1 paket shabu-shabu dengan berat bersih 0,15 gram.
”Untuk pelaku beserta barang bukti shabu-shabu dan barbuk lainnya diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba AKP Elche Engelina.
11 tersangka pemakai dan pengedar tersebut bakal dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (wan/K-4)