Amuntai, KP – Polsek Babirik, Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan 96,12 gram sabu beserta tiga orang yang diduga sebagai pengedar, pada Sabtu (4/1).
Ketiga tersangka tersebut, yakni WS (29), warga Kecamatan Danau Panggang, HJ (31) Warga Kecematan Danau Panggang, AG (24) Warga Kecamatan Babirik.
Kapolres HSU AKBP Arif Sofyan SIk melalui Kaposek Babirik Iptu Momo Jon Rodok saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat berseih 96,12 gram saat melakukan pengejaran sebuah mobil Avanza.
“Mobil yang kita curigai kita kejar dari perbatasan Babirik – Nagara. Kita hadang dengan mobil Patroli dan kita tangkap di dekat Mapolsek babirik beserta dengan tiga tersangka,” beber Kapolsek Minggu (5/1). (nov/KPO-2)