Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGKuala Kapuas

Proyek Gedung Baru DPRD Kapuas Dipertanyakan

×

Proyek Gedung Baru DPRD Kapuas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
SIDAK : Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah bersama Wakil Ketua I Yohanes, Ketua Komisi III Rahmad Jainudin dan Ketua Komisi I Bardiansyah, saat melakukan Sidak pekerjaan Gedung baru tambahan alat kelengkapan DPRD setempat, kemarin. (KP/All)

Kuala Kapuas, KP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah bersama Wakil Ketua I Yohanes melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pekerjaan Gedung baru tambahan alat kelengkapan DPRD setempat.

Dalam sidak, keduanya didampingi juga Ketua Komisi III Rahmad Jainudin, Ketua Komisi I Bardiansyah, Sekretaris Komisi II H Darwandie, serta Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kapuas, H. Yudi Adam.

Android

Hasilnya, pekerjaan bangunan Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 tersebut diketahui hingga saat ini masih dikerjakan. Hal itupun mengundang tanya, sebab seharusnya pekerjaan itu selesai pada tahun 2019 lalu.

“Kami pertanyakan pengerjaan Gedung DPRD Kapuas ini, sebab sudah berganti tahun kok masih berkerja dan belum selesai 100 persen pekerjaannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah kepada sejumlah awak media, kemarin.

Seharusnya, lanjut legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini, gedung ini sudah dapat digunakan sesuai dengan kontraknya. Bahkan kita tidak tahu siapa kontraktornya,” ujar Ardiansah.

Sejak dirinya dilantik sebagai wakil rakyat pada Agustus 2019 lalu, proyek pekerjaan lanjutan Gedung baru DPRD Kabupaten Kapuas itu, diingatkan agar jangan dilelangkan, kalau pada akhirnya tidak mampu dikerjakan tepat waktu.

Tetapi, katanya, pada kenyataan tetap dilelang. Alhasil, pekerjaan pun masih sekitar 90 persen dan belum 100 persen rampung. “Lalu, untuk maubiler masih 0 persen, dimana barang? siapa yang menerima barangnya?. Seharusnya tanggal 25 Desember 2019 sudah ada barangnya,” kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III ini.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kapuas Rahmad Jainudin juga menegaskan, bahwa pekerjaan itu agar dihentikan sementara. Jangan ada aktivitas di dalam gedung baru tersebut.

“Stop sementara sambil menunggu payung hukumnya untuk melanjutkan pekerjaan. Juga meminta dari PPK, PPTK, Teknis, dan TP4D untuk menjelaskan, apakah diperbolehkan?,” ucapnya.

Ditambahkan, Ketua Komisi I DPRD Kapuas Bardiansyah mengakui, pihaknya tidak tahu tentang anggaran serta perkembangan pekerjaan Gedung DPRD Kapuas tersebut. Karena sampai saat ini belum dilaporkan, kendati hal itu berhubungan dengan komisi yang dipimpinnya. (Al)

Iklan
Iklan