Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Korupsi Misrani, 4Dokter Ahli Tak Mengetahui Harga Alat yang Dibeli

×

Sidang Korupsi Misrani, 4Dokter Ahli Tak Mengetahui Harga Alat yang Dibeli

Sebarkan artikel ini
IMG 20200115 WA0026 scaled

Banjarmasin, KP – Empat dokter spesialis yang bertugas di RSUD Ulin, seirama dan senada menyebutkan, permintaan alat kesehatan yang diajukan kepada Direktur rumah sakit tersebut sesuai dengan keperluan.

Selain itu alat kesehatan yang dibeli tersebut semuanya sampai kini bermanfaat bagi pasien.

Baca Koran

Keempat dokter spesialis tersebut terdiri dari dr Andreas Siagian Sp OTIK ahli operasi tulang, dr Ardik Sp BB ahli bedah syaraf , dr Agung AW Sp BB ahli bedah dan dr Hendra Sutapa Sp Ur ahli urulogi.

Para dokter ahli tersebut menyampaikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/1), dengan terdakwa Misrani selaku PPTK pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit terbesar di Kalsel tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, para ahli tersebut dalam hal penyediaan alat kesehatan selalu dilakukan pengusulan alat yang akan digunakan, dan umumnya para saksi tidak mengetahui secara pasti harga dari alat yang dibeli.

Petugas distributor yang datang hanya memberikan pelajaran bagaimana menggunakan alat alat tersebut kepada petugas rumah sakit.

“Tidak ada pembicaraan masalah harga atau sejenisnya, kecuali masalah tehnis penggunaan alat dimaksud,’’kata salah seorang saksi tersebut.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang di komandoi Arief Ronaldi mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Baca Juga :  Bukan Disekap, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal Ayah Kandung

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai sidang Arief menjawab pertanyaan awak media mengatakan adanya pasal 55KHUP, yakni adanya tersangka lain yang akan diajukan sebagai saksi, secepatnya akan di hadirkan di persidangan.

Tersangka yang turut serta dalam pengadaan alt ini, menurut keterangan yang diperoleh berasal dari unsur perusahaan pemenang lelang.
Tetapi Arief mengakui kalai pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.(hid/KPO-2)

Iklan
Iklan