Tata Raja Lima Bukit Batu, Retribusi Mulai Diberlakukan
Martapura, KP – Lokasi wisata Bukit Batu di Dusun Luar Desa Tiwingan Baru yang kerap dijuluki Raja Lima Kalsel, sejak Sabtu (24/1) sudah diberlakukan penarikan retribusi masuk ke kawasan bagi para pengunjung yang datang.
Pemberlakuan retribusi di kawasan yang termasuk dalam Tahura Sultan Adam itu, sesuai instruksi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq dan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018.
Dari pantauan Tim Media Info Tahura, pengunjung yang berdatangan ke Bukit Batu, baik untuk berwisata maupun camping (berkemah), agak kaget dengan pungutan retribusi tersebut.
Kepala Resort Pengelola Hutan Sungai Luar, sekaligus Manajer Wisata Bukit Batu, Markus Liling, menuturkan pengunjung awalnya memang terkejut dengan adanya retribusi. “Setelah dijelaskan oleh petugas, mereka bisa memahami,” ujarnya.
Abdul, salah seorang pengunjung mengaku kaget dengan adanya pungutan baru, namun ia mengaku tidak ada masalah. “Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya ikut membayar pajak. Kan dari pajak ini nantinya kembali untuk pembangun di sini,” ujarnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya retribusi tersebut, segala fasilitas umum seperti toilet, kamar mandi, musala, dan warung bisa secepatnya dibangun.
“Sedangkan untuk jalan menuju ke sini, alhamdulillah sudah mulai ada peningkatan,” ucapnya. (adv/tahura/KPO-1)
