Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Tim Pansus I Kaji Banding 4 Raperda Kapuas di Dua Provinsi

×

Tim Pansus I Kaji Banding 4 Raperda Kapuas di Dua Provinsi

Sebarkan artikel ini
20 Foto Kapuas Tim Pansus
Tim Panitia khusus (Pansus) satu DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, saat melakukan kaji banding terkait pembentukan 4 buah Raperda setempat, belum lama ini. (KP/ist)
Kop DPRD KAPUAS
20 Foto Kapuas Wakil Ketua 1 DPRD kapuas Yohanes
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes

Kuala Kapuas, KP – Tim Panitia khusus (Pansus) satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kaji banding terkait pembentukan 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, di dua provinsi belum lama ini.

Adapun kunjungan kerja para wakil rakyat dari Tim Pansus satu yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes ini, pertama mengunjungi DPRD Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kalimantan Post

Kemudian, kunjungan study banding Tim Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas selanjutnya ke DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

“Kunjungan ke Jakarta tujuannya sama dengan kunjungan ke Kota Bogor dalam rangka kaji banding terkait empat rancangan peraturan daerah yang akan kita bentuk,” kata Yohanes, kepada wartawan di Kuala Kapuas, kemarin.

Adapun ke empat rancangan regulasi itu, terang legislator asa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2010 tentang pasar atau grosir serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

Hasilnya, kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini, bahwa kunjungan kerja tim pansus satu tersebut, selanjutnya dibahas bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

“Jadi, bahan-bahan dari hasil kaji banding itu nanti dibandingkan dengan rancangan peraturan daerah kita yang ada,” terang Yohanes. (Al)

Baca Juga :  Legislator Kapuas Dukung Program Bupati Satu Desa Rp1 Miliar
Iklan
Iklan