Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Walikota Akui Kecolongan Limbah Oli Dibuang di Sungai Martapura

×

Walikota Akui Kecolongan Limbah Oli Dibuang di Sungai Martapura

Sebarkan artikel ini
PEMBUANGAN LIMBAH - Inilah pembuangan limbah oli di Sungai Martapura dan tambah kegiatan tersebut. (KP/Narti)

BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengaku sangat kaget dan merasa kecolongan menyusul ditemukannya perusahaan penumpukan oli yang limbahnya (oli bekas) di buang di Sungai Martapura.

“Sungguh saya kaget banget begitu ada laporan dan saya mendukung jika langkah cepat Krimsus Polda yang menyikapi masalah tersebut karena akibatnya kondisi sungai bisa hitam dan sangat berbahaya,’’ ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada awak media, di Balaikota Banjarmasin, Selasa (13/01).

Android

Bahkan Ibnu juga mendukung dan mengajak semua masyarakat menghormati proses hukum, karena bagaimanapun juga pihak Krimsus Polda sudah mengambil langkah hukum dan kita tunggu saja hasilnya dari pihak penyidik.

Seperti diberitakan {{KP}}, terbongkarnya rumah samping gedung Radio Chandra, Jalan Piere Tendean nomer 12 Banjarmasin Tengah yang ketahun sumber pembuangan oli bekas di Sungai Martapura akhirnya, Ditkrimsus Polda Kalsel, Kamis (9/1) di polisline.

Bahkan sebelumnya, satuan kompi yang dipimpin Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Dit Krimsus Polda Kalsel lebih dahulu masuk ke lokasi areal lokasi penumpukan yang cukup luas dengan mengambil sampel oli yang masih tercecer di kawasan tersebut.

Giat tersebut menindaklanjuti informasi diperoleh dari masyarakat, akan adanya limbah oli yang dibuang melalui drainase yang mengalir ke Siring Sungai Martapura yang ternyata setelah dideteksi ternyata aliran dari milik Perusahaan PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP).

Kepada wartawan, Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Dit Krimsus Polda Kalsel menerangkan, saat ini pihaknya setelah mengambil sampel dan membawanya untuk dilakukan uji, lima sampel termasuk pembuangan di Sungai Martapura maupun drainase yang dikhawatirkan tercemar.

Aji juga menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang telah dilakukan sejak kemarin Rabu 8 Januari 2020, dengan memanggil beberapa saksi pemilik rumah dari tempat penimbunan oli kadaluarsa yang berada persis didepan Siring Piere Tendean.

Dugaan sementara, lanjutnya, pembuangan oli yang masuk dalam kategori B3 (bahan, berbahaya, beracun,) atau dumping yang di alirankan ke Sungai Martapura. “Ini ngak boleh dan melanggar UU No 32 Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 102, 104 dan 109 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjera dan dengan Rp3 miliar,’’ katanya.

“Saat ini dugaan pembuangan limbah beracun dan sangat berbahaya ini statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan,’’ ujar Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Dit Krimsus Polda Kalsel ini.

Meski begitu, pemilik rumah pusat oli oplosan masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sudah ada 6 saksi yang dipanggil untuk penyelesaian kasus ini. “Untuk pemilik baru nanti kita panggil,’’ pungkasnya.

Dari keterangan saksi, ia menerangkan limbah tersebut berasal dari penyimpanan atau penampungan oli yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa. Kasus pencemaran oli yang belum terpakai tersebut sudah lama terjadi. Apalagi belum ada langkah selanjutnya, apakah kasus ini masuk dalam pengelolaan oli bekas menjadi baru.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin Drs H Mukhyar memaparkan, pihaknya baru mengetahui akan adanya penimbunan oli tersebut yang tidak memiliki izin setelah ada laporan masyarakat karena aliran oli merembes di Sungai Martapura.

Mukhyar mengetahui pencemaran limbah oli tersebut dari laporan masyarakat. Kemudian pada Sabtu (5/1) sore, warga sudah mengeluhkan pencemaran ini. Bahkan sampai ada yang sempat tergelincir karena oli tersebut berada di lanting bambu.

Sementara itu, Lurah Gadang Askar menerangan sudah lama limbah oli tersebut ditemukan. Pada awalnya masih sama karena laporan masyarakat setempat yang resah terhadap limbah itu. Selanjutnya ditegur berkali kali namun yang paling keras adalah sekarang. Sebab Polda Kalsel sudah turun tangan untuk menutup pabrik rumahan itu. (vin/K-5)

Iklan
Iklan