Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan salah satu pengedar Narkotika bernama Tarmizi alias Mizi (31).
Petugas menangkapnya saat berada di rumah, Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan, Selasa lalu (25/02/2020), sekitar pukul 17.50 WITA.
Di rumah tersangka yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika itu, anggota menyita sejumlah barang bukti berupa 32 paket shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 4,73 gram siap edar, satu buah dompet kecil corak bunga.
Kapolsketa Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi Kamis (27/02/2020), membenarkan penangkapan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika,” katanya.
Penangkapan tersangka, berawal dari laporan yang masuk ke petugas yang ditindaklanjuti penyelidikan.
Beberapa hari mengintai kediaman tersangka, hasil anggota langsung menggeledah rumah tersangka.
“Barang bukti ditemukan disimpan dalam laci lemari kamar tersangka. Saat itu pula tersangka digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbutannya kedenah hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fik/K-4)