Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Antara Ada dan Tiada, Desa Fiktif, Desa Hantu, dan Desa Siluman

×

Antara Ada dan Tiada, Desa Fiktif, Desa Hantu, dan Desa Siluman

Sebarkan artikel ini

Oleh : Abdu Faisal
Wartawan LKBN Antara

Ada tiga pengucapan menarik di sejumlah media massa yang ingin merujuk kepada status desa yang pemerintahannya tidak aktif namun tetap disebut sebagai desa.

Baca Koran

Pertama, ada yang menyebutnya sebagai ‘desa siluman’. Maksudnya ‘desa siluman’ tersebut adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah.

Menarik karena desa siluman ternyata tidak fiktif. Desa itu benar-benar ada. Dilansir dari situs Wikipedia, Siluman adalah salah satu desa di kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat, Indonesia. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani. Industri rumahan yang berkembang adalah perajin meubel.

Pengucapan kedua adalah desa hantu. Entah ada kaitan riwayat apa penyebut desa hantu itu dengan kisah viral desa penari yang katanya mau ditayangkan di Bioskop tanah air.

Tapi, desa hantu secara pengertian awam berarti desa yang dihuni penghuni tak kasat mata. Bisa dibayangkan, betapa menyeramkan desa itu kalau benar-benar ada.

Lanjut ke pengucapan ketiga, yakni desa fiktif. Menurut KBBI, fiktif itu artinya bersifat fiksi atau hanya terdapat dalam khayalan.

Dari ketiga pengucapan itu, tampaknya yang fakta hanya desa siluman. Kendati, bukan berarti desa siluman yang di Subang itu yang dimaksud oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kunjungan Presiden di acara Peresmian Pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jokowi mengatakan akan mengejar siapapun pelaku atau oknum hingga tertangkap terkait dugaan adanya desa yang dibentuk oleh oknum untuk memperoleh kucuran dana desa.

“Yang namanya desa-desa tadi yang diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, tertangkap,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

“Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan itu, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.

Pemerintah sudah menggelontorkan Rp257 triliun dana desa sejak 2015. Rinciannya, Rp20,67 triliun (2015), Rp46,98 triliun (2016), Rp60 triliun (2017), Rp60 triliun (2018) dan Rp70 triliun (2019).

Baca Juga :  HAKIKAT DUNIA

Presiden Jokowi meminta agar dana desa dapat dipergunakan maksimal untuk pembangunan desa-desa. Namun, dengan adanya desa siluman, publik tentu bertanya-tanya. Kemana dana desa itu diberikan?

Dalam perjalanannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dari masyarakat tentang tidak adanya pelayanan masyarakat di desa hantu tersebut.

Perkara yang diadukan adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur (backdate).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (6/11), mengatakan KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang akan mengungkap desa fiktif tersebut.

Pada 24 Juni 2019, kata dia, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Markas Polda Sulawesi Tenggara.

Febri mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan backdate merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

Selanjutnya pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

Perkara itu telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 Undang-Undang KPK.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Febri menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.

Febri menegaskan bahwa KPK berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu..

Baca Juga :  ARTI WAKTU

Empat Desa

Tim observasi Kemendagri telah berkomunikasi dengan Bupati Konawe untuk menanyakan keberadaan desa hantu tersebut.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (6/11), mengakui setelah diverifikasi yang dinyatakan fiktif sebenarnya ada empat.

Adapun nama-nama ke empat desa hantu tersebut ialah desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, desa Wiau di Kecamatan Routa, desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta desa Napooha di Kecamatan Latoma.

Adapun pembentukan desa ‘hantu’ diketahui ada melalui pendaftaran yang disampaikan dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pendefinitifan desa-desa di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Sementara usul (pembentukan desa) itu sudah ada disampaikan melalui Perda itu muncul tahun 2011,” kata Nata.

Persetujuan Kemendagri tentang desa ‘hantu’ tersebut didasarkan pertimbangan pendaftarannya melalui Perda dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pasal 116 UU Desa mengatakan bahwa desa yang ada sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 berlaku, tetap diakui sebagai desa. “Kami dari Kementerian Dalam Negeri pikir, masa sudah ditetapkan dalam Perda kemudian kami tolak? Kan tidak mungkin,” kata Nata.

Setelah menerjunkan tim observasi dan berkomunikasi dengan Bupati Konawe, Nata menegaskan bantuan alokasi dana desa (ADD) kepada desa ‘hantu’ sudah berhenti sejak 2017.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah konfirmasi dengan Bupati, yang menyebut dana desa tidak digelontorkan kepada empat desa tadi dan ditahan sejak tahun 2017.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail mengatakan kalau peraturan daerah yang membentuk desa hantu tidak mengacu aturan jumlah penduduk di Undang-Undang (UU) Desa.

Bahkan, tanpa menyebut nama desa, Feri mengatakan ada satu desa yang jumlah Kepala Keluarga (KK) hanya ada tujuh. Padahal menurut aturan Pasal 8 ayat 3 UU Desa menyebutkan kalau pembentukan desa baru di wilayah Sulawesi Tenggara harus memiliki minimal 400 KK atau 2.000 jiwa.

Ia mengatakan tujuan empat desa itu ditetapkan oleh pemerintah daerah saat itu adalah untuk memastikan keempatnya sebagai bagian daerah Kabupaten Konawe yang berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara.

Itu memastikan kalau daerah-daerah itu tidak diambil Kabupaten lain sehingga wilayahnya tetap berada dalam Kabupaten Konawe.

Iklan
Iklan