Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

ASN Wajib Memberikan Pelayanan Publik Berkualitas

×

ASN Wajib Memberikan Pelayanan Publik Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian SE mengingatkan, agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap SOPD wajib memberikan pelayanan publik yang memuaskan dan berkualitas.

“Amanat itu sebagaiamana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN dalam upaya pemerintah melakukan reformasi dibidang pelayanan publik,’’ ujarnya kepada {{KP}}, Senin (10/2/2020).

Baca Koran

Menurutnya, selain telah diamanatkan dalam Undang-Undang, Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, seperti halnya dalam memberikan pelayanan mengurus perizinan atau non perizinan.

Terkait pelaksanaan Perda tersebut, Dedy Sophian mengingatkan, agar SOPD atau ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya dengan baik.

“Sebab bila tidak, bisa-bisa akan menghadapi tuntutan atau gugatan dari masyarakat,’’ tandas anggota komisi dari F-PKB ini.

Dedy Sopian menjelaskan, yang dimaksud pelayanan perizinan dalam Perda ini adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin, tanda daftar usaha, label dan lain-lain sejenis.

Masyarakat, kata Dedy Sopian, dapat menggugat atau menuntut penyelenggara atau aparat dalam hal, pertama tidak melaksanakan peraturan atau tidak memberikan pelayanan menurut standar pelayanan.

Kedua, lanjutnya, melalaikan atau melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana diatur dalam Perda dan ketiga menyalahgunakan dan atau melampui kewenangan yang dimiliki oleh aparat bersangkutan.

Dijelaskan, gugatan/tuntutan masyarakat dapat dilakukan, baik secara perseorangan atau badan hukum bersangkutan, masyarakat penerima jasa yang memiliki kepentingan serta LSM yang berbadan hukum dan memiliki tujuan melindungi kepentingan masyarakat di bidang pelayanan publik sebagaimana telah anggaran dasar.

Dijelaskan, terhadap penyelenggara yang melanggar kewajiban dan atau larangan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi. Berupa pemberian teguran, pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda.

Baca Juga :  TP3S Ditarget Turunkan Angka Stunting Secara Menyeluruh

Termasuk terhadap pejabat dan atau aparatur pelaksana mulai dari sanksi pemberian teguran, pengurangan gaji dalam waktu tertentu, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pemmebasan tugas dari jabatan, pembayaran ganti rugi secara pribadi, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

“Pengenaan sanksi dilakukan oleh pejabat dari penyelenggara yang bertanggungjawab atas kegiatan pelayanan publik atau pejabat atasannya,’’ tandasnya.

Lebih jauh dikatakan, setiap rekomendasi dari ombudsman wajib ditindaklanjuti oleh pejabat atau dari pelaku pelanggaran. Terakhir penyelenggara atau aparat yang telah dikenakan sanksi administrasi dapat dilanjutkan pemroses perkaranya ke lembaga peradilan umum bila memenuhi ketentuan.

Dedy Sophian mengungkapkan, terkait pelayanan publik ini juga menjadi perhatian serius Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan setiap kesempatan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran SOPD di lingkup Pemko Banjarmasin untuk terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya tentang surat menyurat saja atau terkait dalam hal pengurus perizinan, tetapi juga termasuk memberikan rasa nyaman dan kemudahan kepada masyarakat (nid/K-5)

Iklan
Iklan