Palangka Raya, KP – YLBHI, LBH, Aryo Nugroho Waluyo, SH dengan kawan-kawan di Palangka Raya, Kamis petang, 30 Januari 2020, menyiarkan kabar Philip Myrer Jacobson akan dibebaskan dari Rutan Palangka Raya sebagai tahanan Imigrasi akibat kesalahan prosedur administrasi pada beberapa hari lalu sehingga mengurangi kredibelitas Kalimantan Tengah di mata dunia.
Philip Myrer Jacobson sempat ditahan sejak 17 Desember 2019, saat diputuskan bebas maka WNA tersebut tidak lagi menyadang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paska di terbitkanya surat penghentikan penyidikan perkara oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian pada Jumat pagi, 31 Januari 2020, Philip bisa kembali kenegara asalnya Amerika Serikat setelah hampir kurang lebih 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya di tahan oleh pihak Imigrasi. Kini Philip bisa berkumpul dengan keluarganya di Negara asalnya dan benar-benar menghirup udara bebas.
Kebebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang perduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan Kebebasan Pers.
Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan.
Dengan di pulangkanya Philip ke Negara asalnya kami selaku yang mendampingi kasusnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dan Philip.
Sudah semestinya Philip bebas, karena memang Philip selaku seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Namun solidaritas untuk kebebasan Pers tidaklah berhenti dan seharusnya semakin kuat demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
” Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, Konsiderans Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Aryo.(yld/KPO-2)