Tamiang Layang , KP – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan, seluruh aparatur sipil negara ( ASN ) serta pejabat pengelola keuangan daerah maupun bendahara untuk taat membayar dan melaporkan pajak.
“Peran Pajak sangat besar, untuk pembangunan Nasional, lebih dari 82% APBN kita disokong dari pajak. Khusus daerah kita Kabupaten Bartim dalam pajak nasional sangat besar, yang disalurkan melalui bagi hasil pajak, dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus,” kata Ampera AY Mebas usai memimpin kegiatan dialog dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi di Tamiang Layang, Senin ( 17/2 )
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2019 secara online perlu mendapat dukungan semua pihak karena batas penyampaiannya per 31 Maret 2020. Namun lebih baik jika disampaikan sebelum batas penyampaian masa pajak berakhir.
Untuk itu ia berharap agar ASN dapat menjadi contoh untuk masyarakat di Kabupaten Bartim, bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah orang-orang yang taat pajak sebagaimana moto bahwa orang bijak taat pajak.
Berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja daerah, terdapat hak Negara, berupa pajak pada masing-masing satuan organisasi perangkat daerah maupun Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Untuk itu kita tekankan sekali lagi, Kepala SOPD beserta bendahara pengeluaran, untuk segera menyetorkan pajaknya, melaporkan dan melakukan rekon pajak setiap bulannya,” kata Ampera.
Ampera juga menugasi para Camat untuk mengawasi penggunaan DD dan ADD di masing-masing desa dan tidak menyetujui pencairan tahap berikutnya apabila pajak-pajak periode sebelumnya belum dibayarkan.
Ampera juga menugaskan bendahara agar aktif melakukan pemotongan pajak bagi ASN sesuai lingkungan atau satuan perangkat daerahnya. Dia juga meminta agar bendahara melaporkan kepadanya jika ada ASN yang tidak mau pajaknya dipotong bendahara.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Tamiang Layang Mawan Triantana mengharapkan para penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bartim bisa menjadi contoh taat pajak dan pelaporannya.
“Kendala masih ada. Namun, adanya kebijaksaan Pemkab Bartim sehingga bisa teratasi,” kata Mawan.
Dijelaskan Mawan, permasalahan banyak terjadi karena basis jaringan jejaring di Kabupaten Bartim masih terbatas. Selain itu, masuknya data pelaporan pajak yang banyak dalam satu waktu juga mengakibatkan kendala.
“Untuk itu diingatkan kembali bahwa batas akhir penyampaian SPT tahunan per 31 Maret 2020. Bayarlah pajaknya dan buat laporannya lebih awal sehingga mudah dan memudahkan pihak perpajakan dalam pengawasanny,”demikian Mawan. (vna/K-10)