Martapura, KP – Bupati KH Khalilurrahman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aslam, mengikuti Workshop Penerapan Pasal 71 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 gelombang III, di Banjarmasin, Rabu (12/2/2020).
Dalam workshop tersebut diungkapkan, pada pasal 7 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan saat membuka workshop kembali mengingatkan agar petahana tidak melibatkan Aparatur Sipin Negara (ASN) dalam politik praktis, karena ASN wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 23 September 2020.
“Ini adalah sosialisasi dan pemahaman bersama, yang dilarang UU, misalnya netralitas ASN. Kalau ada petahana, untuk tidak menarik ASN dalam politik praktinya,’’ tegasnya.
Gubernur diwakili Sekdaprov Abdul Haris Makkie mengatakan, memahami peraturan yang berkaitan dengan Pilkada sangat penting, apalagi terkait peraturan ASN dan calon-calonnya.
“Kita berharap dapat mengoptimalkan dan meminimalisir segala kemungkinan yang bisa terjadi pada pelaksanaan Pilkada serta kian meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,’’ tandasnya.
Mengingat tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon(paslon) peserta pemilihan tahun 2020 pada 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon pada 8 Januari 2020, menjadi kewajiban bagi Bawaslu RI mensosialisasikan Pemberlakuan UU tersebut.
Kegiatan workshop ini merupakan gelombang ketiga. Peserta berasal dari provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Banten, Jabar, Jateng, Jatim dan DI Yogyakarata dan Jawa Timur. (wan/K-5)