Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

Chairansyah Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016

×

Chairansyah Ikuti Workshop Penerapan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
hal 3 HST 3 klm 8
BUPATI HST - H A Chairansyah Saat Ikuti Worksop Penerapan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. (KP/Ary)
Kop Hst

Barabai, KP – Bupati HST A Chairansyah mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang III, Workshop diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Bertempat di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin Jl.A.Yani Banjarmasin Kalimantan Selatan, Selasa(11/2)

Hadir Plt Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharudin , Ketua Bawaslu RI Abhan dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie dan Bupati/Walikota se Kalimantan dan luar pulau Kalimantan ,Banten, Jawa Tengah Jawa Timur, JABAR dan DIY.

Kalimantan Post

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan, dalam sambutannya menjelaskan  perihal pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan yang akan menggelar pilkada tahun 2020 dan peserta Worksop luar daerah yang juga hadir.

Hal penting adalah pasal 71 ayat (2), melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.

Bawaslu juga menjelaskan pasal 71 ayat (3), terkait larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bawaslu menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 71 ayat (3), sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemkab HST Gelar Workshop Penyusunan Target Pajak dan Retribusi Daerah

Ditemui usai kegiatan, Bupati HST A Chairansyah mengaku sangat setuju dan siap mematuhi peraturan yang ditetapkan Bawaslu RI.

Chairansyah mengatakan, Pemkab Hulu Sungai Tengah akan konsisten mematuhi dan menjalankan UU tersebut. “Kami sangat konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu ini,” ujarnya. 

Chairansyah berharap, Pemilihan Cagub Cawagub, Walikota, Bupati, Pembakal tahun 2020 yang akan digelar khususnya di Kabupaten HST berlangsung aman, damai, sejuk dan demokratis. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan