Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dana Bagi Hasil 2019 Baru Ditransfer 84 Persen

×

Dana Bagi Hasil 2019 Baru Ditransfer 84 Persen

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Salah satu komponen pendapatan bagi pemerintah daerah adalahe melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

DHB didapatkan dari bagi hasil bukan pajak (BHBP) dan bagi hasil pajak (BHP).

Baca Koran

BHBP terdiri dari mineral batu bara (minerba), minyak bumi, dan kehutanan, sedangkan BHP terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), biaya pungut PBB, dan pajak penghasilan (Pph).

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, dari target yang ditetapkan APBD 2019 baru ditransfer DBH sebesar 84.10 persen.

Tahun 2019 Kalsel menargetkan Rp1.117.103.024.000 DBH.

Hingga akhir Desember realisasi sebesar Rp845.973.766.124. Sisa ini akan dibayarkan setelah audit BPK.

DBH tahun ini Kalsel menetapkan target sebesar Rp855.233.779.000.

Jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan yang diterima pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

Di tahun 2018 lalu DBH yang diterima Kalsel jumlahnya sebesar Rp932.678.930.168.

Kabid Pendapatan Bakedua Kalsel, H. Rustamji, menerangkan suntikan DBH ini sangat berarti untuk daerah, khususnya menunjang pembangunan.

“Tahun ini nilainya turun dibandingkan tahun lalu,” terang Rustam, Kamis (13/2).

Dikatakan pria yang akrab disapa H Utam ini, memang masih terdapat kurang salur DBH dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Kurang salur tersebut menurut meliputi tahun 2018 dan 2019.

“Ada juga memang kelebihan salur. Semuanya itu nanti dihitung setelah audit BPK. Setelah dihitung bisa pemda yang kurang salur atau pemerintah pusat yang kelebihan salur.

Kita usahakan tahun ini selesai permasalahan kurang atau kelebihan salur itu,” bebernya.

Dia mengungkapkan, hingga Januari tadi realisasi DBH yang masuk ke kas daerah sebesar Rp137.210.308.200, atau baru 16,04 persen.

“Penerimaan lebih banyak di bagi hasil bukan pajak, jumlahnya mencapai Rp692.265.216.000,” terang.

Baca Juga :  Banjarbaru Raih WTP ke-10, Pemko Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024

Dana bagi hasil ini terangnya, terpisah dengan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang juga disuntikkan pemerintah pusat melalui APBN tiap tahun.

“DAK dan DAU tidak masuk di DBH. Meski sama-sama disuntik APBN,” sebutnya.

Di sisi lain, Kabid Anggaran Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor, menambahkan pemanfaatan DBH yang disuntikkan pemerintah pusat ini, sebagiannya harus digunakan untuk sanitasi lingkungan.

“Harus ada program itu di antara dana yang digunakan,” ujar Agus.

Sisanya, akan masuk ke kas daerah yang digabung dengan APBD Kalsel yang pemanfaatannya tidak hanya belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Meski demikian, saat peggunaan APBD dengan menggunakan DBH tersebut, Agus mengatakan, harus dilakukan pencatatan untuk menandai bahwa dananya melalui DBH.

“DBH ini masuk ke APBD, jadi sudah global. Hanya diberi tanda yang menyatakan dananya berasal dari DBH,” tandasnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan