Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan akan Panggil Dinas Pariwisata Satpol PP juga Diminta Razia Hotel Berbintang

×

Dewan akan Panggil Dinas Pariwisata Satpol PP juga Diminta Razia Hotel Berbintang

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno menyatakan keprihatinnya atas terjaringnya puluhan pasangan muda mudi nginap dalam satu kamar di penginapan dalam razia yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Menyikapi ditemukannya pasangan bukan suami isteri, bahkan ada anak masih di bawah umur yang diduga melakukan prostitusi tersebut, Tugiatno meminta agar razia dilaksanakan secara rutin dan jangan hanya sekedar pada momen tertentu.

Baca Koran

“Razia digelar pun tidak hanya sebatas pada penginapan kelas melati, tapi juga hotel berbintang. Ini harus dilakukan agar jangan sampai ada kesan operasi penertiban untuk mencegah perbuatan asusila atau praktek mesum itu terkesan tebang pilih,’’ tandas Tugiatno.

Seperti diberitakan, menyusul momen Hari Kasih Sayang (Valentine Day), Satpol-PP Kota Banjarmasin berhasil menjaring dan memergoki 28 pasangan muda mudi bukan suami isteri yang kedapatan nginap dalam satu kamar di sejumlah hotel losmen dan penginapan.

Menyikapi kejadian perbuatan mesum tersebut, kepada {{KP}}, Jumat (14/2/2020), unsur pimpinan dewan dari PDIP ini mengemukakan, DPRD melalui komisi I akan segera memanggil dinas terkait diantaranya Dinas Pariwisata dan Satpol PP.

Menurut Tugiatno, dimaksudkan untuk meminta keterangan sampai sejauh mana pengawasan yang dilakukan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap operasional tempat-tempat penginapan serta hotel di kota ini, agar dalam operasionalnya tidak menyalahi izin dikeluarkan.

“Karena sesuai regulasi dan izin diberikan, pihak manajemen tempat penginapan seperti losmen ataupun seluruh hotel tidak boleh menerima tamu bukan pasangan suami isteri, terlebih pasangan di bawah umur,’’ ujarnya.

Ditandaskan Tugiatno, pengawasan maksimal harus terus dilakukan Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait. “Karenanya razia memang perlu dilaksanakan secara rutin,’’ ujarnya.

Sebelumnya, hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin. Ia menegaskan, losmen, tempat penginapan atau hotel berfungsi ganda atau sekaligus menyediakan layanan prostitusi jelas melanggar perizinan.

Baca Juga :  Yamin Ajak ASN Pemko Banjarmasin Lakukan Pola Hidup Sehat Melalui Jumat Bersepeda

Ia mengatakan, sasasaran razia dilaksanakan terhadap adanya tempat-tempat prostitusi terselubung hendaknya dilakukan tidak pandang bulu, guna menghindari adanya kecemburuan dalam menegakan sebuah aturan.

“Jangan malah sebaliknya penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tapi malah tumpul keatas,’’ tandas HM Yamin. (nid/K-5)

Iklan
Iklan