Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Soroti Alih Fungsi Lahan

×

Dewan Soroti Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hj Rinda Herliani SE menyatakan keprihatinnya dengan semakin tergerusnya lahan pertanian akibat pesatnya pengembangan pembangunan insfrastruktur di kota ini. 

Menyikapi permasalahan tersebut kepada {{KP}}, Rabu (5/2/2020), ia berpendapat, perlu ada perizinan secara ketat terhadap perubahan atau peruntukkan fungsi lahan dalam upaya mengantisipasi semakin menipisnya lahan pertanian tersebut. 

Baca Koran

Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanal Nasional (F-PAN) ini mengatakan, berdasarkan ketersediaan areal pertanian kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 182 hektare yang tersebar di lima wilayah kecamatan Banjarmasin.

Menurutnya, semakin berkurangnya ketersedian lahan pertanian ini, sebagai konsekwensi dari pertumbuhan penduduk yang terus bertambah dan perkembangan pembangunan yang terus ditingkatkan hingga berdampak pada perubahan penggunaan tanah di perkotaan. 

“Padahal dengan semakin menipisnya lahan pertanian sangat berimplikasi dan berdampak terhadap ketahanan pangan,’’ ujarnya.

Ditegaskannya, menyadari hal itu pemerintah sudah mengeluarkan regulasi sejumlah perangkat hukum. Terakhir dengan diterbitkannya UU Nomor : 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PL2PB).

Dalam amanat Undang-Undang itu, katanya, setiap pemerintah daerah harus menetapkan lahan pertanian yang harus diselamatkan untuk kepentingan lain dalam rangka untuk mempertahankan ketahanan pangan.

Dijelaskan, terkait amanat UU Nomor : 41 tahun 2009 tersebut, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pangan. “Dalam Perda ini pelaksanaan perlindungan pangan tidak hanya sekedar meliputi kewajiban akan ketersediaan, distribusi, keamanan dan mutu pangan, tapi juga soal stabilitas harga,’’ ujarnya.

Lebih jauh Rinda Herliani mengemukakan, selain dituangkan dalam UU Nomor : 41 tahun 2009, amanat itu juga secara tegas berkaitan erat dengan implementasi diterbitkanya UU No : 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Rinda Herliani menegaskan, Pemko Banjarmasin tidak boleh menganggap enteng masalah itu. Masalahnya, karena hal ini bukan hanya guna mendukung ketersedian pangan di daerah, tapi dalam upaya mendukung program ketahanan pangan secara nasional.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum

Kendati lebih jauh ia mengemukakan, rasa optimis aturan yang telah dituangkan dalam UU maupun dalam bentuk Perda tersebut dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan sebagaimana diharapkan.

“Masalahnya, kota merupakan kawasan yang peruntukannya non pertanian yang sangat sulit dihindari akibat berbagai desakan untuk keperluan komersial, industri, perkantoran dan pembangunan perumahan,’’ ujarnya.

Menurut Rinda Herliani, guna menyikapi adanya kendala yang dihadapi itu tentunya dibutuhkan sejumlah langkah dan kebijakan strategis dari Pemko Banjarmasin. Diantaranya pertama ujarnya, untuk mengantisipasi tantangan kedepan tentukan dulu arah pengembangan kota, secara cermat dan tepat sesuai peruntukannya.

“Jelasnya, meski Banjarmasin bukan kota pertanian/agropolitan, namun ketersedian lahan pertanian mutlak harus tetap dilindungi dan dipertahankan dengan memperketat perizinan terhadap perubahan fungsi lahan,’’ tandasnya.

Kedua adalah, pemerintah daerah harus memberikan bantuan kepada petani, apalagi yang memiliki lahan sendiri agar mereka terus dan secara berkelanjutan menggarap lahannya untuk pertanian dan mereka tidak tergiur untuk menjualnya kepada para pemodal yang dikhawatirkan akan merubah fungsi lahan pertanian tersebut. 

Ketiga, menurut Rinda Herliani, Pemko Banjarmasin harus mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan yang memang diprioritaskan dan hanya digunakan peruntukannya sebagai lahan pertanian. (nid/K-5)

Iklan
Iklan