Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemkab HSS, mengelar rapat paripurna, Senin (17/2/2020) di ruang rapat Paripurna DPRD HSS.
Pada rapat itu, DPRD menyampaikan jawaban atas pertanyaan Pemkab HSS selaku pihak eksekutif, terkait proses penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Dua Raperda itu, yakni mengenai p?enyelenggaraan kabupaten layak anak, dan mengenai ?bantuan hukum untuk masyarakat miskin?.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad dan jajarannya menghadiri rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi itu.
Tanggapan dewan, dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS Rahmat Iriady. Rahmat Iriadi menjelaskan, raperda inisiatif ?penyelenggaraan kabupaten layak anak dan? bantuan hukum untuk masyarakat miskin, prosesnya melibatkan masyarakat dan organisasi yang mempunyai kepentingan langsung.
“Kita juga telah melakukan seminar dan diskusi serta uji publik bersama tim pakar dan akedemisi dari fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmsin,” ungkapnya.
Ia berujar, proses penyusunan rancangan peraturan daerah sudah memenuhi kaidah-kaidah. Hal itu sudah sesuai kaidah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Serta tambahnya, Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya. (tor/K-6)