Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Gunakan Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

×

Diduga Gunakan Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20200221 WA0030 scaled

Tanjung, KP – Kembali Polisi Resort (Polres) Tabalong melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanta berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tanta Hulu, Tanta, Tabalong pada Jum’at (21/02) pagi.

Kedua pelaku tersebut berinisial RM (27), warga Jalan A Yani KM 7 Kertak Hanyar, Banjar dan MM (29), warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kalimantan Post

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA melalui Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tanta Hulu, Tanta, Tabalong.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 paket plastik klip berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,20 gram beserta seperangkat alat untuk menyabu dan juga 2 bilah senjata tajam penusuk jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 25 Cm dan jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm.

Penangkapan RM (27) dan MM (29) bermula dari giat patroli rutin petugas Polsek Tanta ke arah perumahan pondok karet dan melintas mobil AVP lalu parkir di depan sebuah rumah kosong.

Mengetahui hal tersebut petugas patroli menghubungi unit reskrim dan intelkam yang siaga di kantor Polsek Tanta.

“Dibawah pimpinan Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH, petugas bersama-sama mendatangi lokasi tersebut dengan memeriksa terhadap mobil dalam keadaan kosong, kemudian saat melakukan pemeriksaan rumah mendapati 2 orang yang sedang mengkonsumsi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu”.

“Kedua orang tidak berkutik saat tertangkap petugas, selanjutnya petuga melakukan penggeledahan badan kepada sdr. MM(29) dan ditemukan 2 bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan”, terang Iptu P. Siregar, SH.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ungkap 101 Kilogram Sabu dan 11.973 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

“Saat ini RM(27) dan MM(29) beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polsek Tanta”, ucap Kapolsek Tanta. (ros/KPO-2)

Iklan
Iklan