Kota amal yang sudah terverifikasi Dinsos bakal dipasang stiker sebagai penanda bahwa penggalangan dana tersebut sudah legal.
BANJARMASIN, KP – Dinas Sosial Kota Banjarmasin akan segera mengeluarkan aturan terkait kotak amal. Lembaga pemilik kota amal tersebut wajib memiliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos) sebelum meletakkan di tempat-tempat umum.
Adapun Kota amal yang sudah terverifikasi oleh Dinsos bakal dipasang stiker. Stiker ini sebagai penanda bahwa penggalangan dana tersebut sudah legal. Jika tidak, maka Dinsos terpaksa harus menyegelnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Drs H Iwan Ristianto melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Banjarmasin, DR Ibnu Sabil mengatakan, aturan ini dikeluarkan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat. Masyarakat kerap mempertanyakan terkait legalitas penggalangan dana tersebut.
“Dari aspirasi masyarakat, mereka mempertanyakan legalitas, ada berizin tidak. Menjawab itu Dinsos selain mengajukan izin, mereka juga dikasih stiker. Supaya masyarakat tahu itu izin atau tidak,’’ ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Banjarmasin, DR Ibnu Sabil, belum lama ini.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kota amal yang diletakkan di tempat tertentu. Akan tetapi juga yang dibawa oleh petugas. “Misal yang berdiri di SPBU itu kotaknya atau tempatnya juga akan dikasih stiker,’’ jelasnya.
Namun, ini tidak berlaku bagi kota amal yang ada di masjid.
Dia menjelaskan, untuk kotak amal khususnya yang ditempatkan di lingkungan masjid, untuk keperluan masjid sendiri tidak perlu dipasang stiker.
“Kalau ditempat yang bersangkutan tak perlu stiker. Misal masjid tidak perlu dikasih stiker,’’ katanya.
Lebih lanjut Ibnu Sabil menjelaskan, aturan izin penggalang sumbangan ini sesuai dalam pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mana kewenanganya dilimpahkan ke Dinsos melalui Peraturan Walikota Nomor 721 Tahun 2019.
“Jadi yayasan atau organisasi juga wajib melaporkan ke Dinsos berapa didapat dan duit itu untuk apa. Untuk meminimalisir penyelewengan dana,’’ jelasnya lagi.
Untuk lembaga yang ini mengajukan izin, ujar Ibnu Sabil, tinggal datang ke Kantor Dinsos Banjarmasin yang berada di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada hari kerja.
Sedang untuk syarat yang paling utama harus ada surat penanggung jawab lembaga, kemudian kegiatan dilakukan dimana saja. Izin ini akan diberikan selama tak dilakukan di pinggir jalan.
Namun demikian, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Dinsos bakal mensosialisasikannya 1-2 bulan kedepan, sehingga masih banyak kota amal ataupun penggalangan dana yang masih belum dipasang stiker.
Dikatakan, jika masa sosialisasi berakhir dan masih ada lembaga yang tidak mengajukan izin maka Dinsos terpaksa melakukan tindakan persuasif dengan menyegel kota amal tersebut sebagai peringatan.
“Kalau masih ada yang tidak pakai stiker, kami akan lakukan sikap segel. Mungkin tidak kami ambil. Agar pemilik tahu untuk perizinannya,’’ ujarnya. (vin/K-5)