Banjarmasin, KP – Saksi Agus Pujianto selaku distributor alat kesehatan PT Omic Perkasa Mandiri Jakarta mengakui kalau pihaknya memberi diskon dikisaran 30 persen kepada pihak PT Buana Jaya selaku pemenang lelang alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD)
Hal terungkap ketika Agus dijadikan saksi dalam perkara terdakwa Misrani yang di dakwa melakukan tindakn korupsi pengadaan alkes di rumah sakit tersebut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (26/2).
Saksi juga mengatakan bahwa ada pihak rumah sakit yang datang ke perusahaannya untuk melakukan survai harga, dalam hal ini harga akan disesuai dengan pagu yang ada, ini sesuai dengan penawaran yang diajukan.
“Dalam penentuan harga jual dengan diskon untuk menjadi wewenang saya,’’ tegas Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana tersebut.
Ditambahkan setelah barang dikirim, maka tugas tehnis perusahaan yang akan melakukan pemasangan serta memberikan semacam pelatihan pada petugas rumah sakit.
Saksi kedua yang diajukan adalah Subhan selaku panitia penerima barang dari RSUD Ulin, dalam menjawab beberapa pertanyaan saksi mengakui lupa.
Salah satunya saksi Subhan tidak mengetahui secara pasti petugas dari pemenang lelang yang turun mengantar barang tersebut.
Saksi berdalih bahwa ia tidak mengetahui secara pasti siapa yang menandatangani berita acara dari perusahaan dalam hal ini pemenang lelang PT Buana Jaya, walaupun dirinya turut tanda tangan selaku panitia penerima barang.
Saksi mengataka barang yang datang tidak sekaligus tetap secara bertahap.
Sidang yang mendekat dipenghujung prosesnya akan menjemput salah satu saksi yang berdomisili di Surabaya yakni Direktur PT Buana Jaya.
Seperti diketahui Direktur PT Buana Jaya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak Kejaksaaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik kepolisian.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.
Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)