Banjarmasin, KP – Badan Perancang Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi bertandang ke Banjarmasin untuk belajar menjaga, melindungi dan memelihara kelestarian cagar budaya.
Kedatangan Bapemperda DPRD Kota Sukababumi diketuai Mulyano ini diterima Kabag Perundang-Undangan Ariyani, SH Kabag Umum DPRD Kota Banjarmasin, Drs Husin Luthfi MSi serta Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo.
Dalam pertemuan berlangsung di Ruang Mini Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (26/2/20), Ketua Bapemperda DPRD Sukabumi memaparkan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yaitu untuk belajar sekaligus sharing terkait upaya untuk menjaga, melindungi dan melestarikan cagar budaya yang dimiliki Kota Sukabumi.
“Kebetulan Banjarmasin sudah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya,’’ ujar Mulyano yang juga mantan Wakil Walikota Sukabumi ini.
Mulyono menjelaskan, meski Kota Sukabumi memiliki sejumlah cagar budaya, namun untuk menjaga, memelihara dan melestarikannya hingga kini belum memiliki payung hukum berupa Perda.
Kebetulan, lanjutnya, Pemko Sukabumi sudah menyampaikan Raperda untuk mengatur masalah tersebut dan oleh fraksi di DPRD Kota Banjarmasin sepakat mendapat apresiasi untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami menilai rancangan payung hukum ini sudah saatnya dipersiapkan, mengingatkan banyak bangunan di Kota Sukabumi yang dianggap bernilai sejarah dan dapat dijadikan sebagai cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan,’’ tandasnya.
Mulyono mengatakan, di Kota Sukabumi banyak bangunan milik pribadi atau lembaga yang sudah berusia 50 tahun lebih, sehingga jika mengacu Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya oleh pemerintah daerah wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Nasdem ini mencontohkan, salah satu bangunan yang bisa dijadikan sebagai cagar budaya adalah Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Sukabumi.
Sementara Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo menjelaskan, ada lima jenis cagar budaya yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, yaitu berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.
Di Kota Banjarmasin, menurut Joko Pitoyo, cagar budaya lebih banyak berupa bangunan seperti diantaranya, Makam Pangeran Sultan Suriansyah, Masjid Sultan Suriansyah yang berada dikawasan Kuin Utara, Makam Muhammad Amin di kawasan Banua Anyar, bangunan Gereja Katederal di Jalan Lambung Mangkurat dan Kelenteng di kawasan Jalan Veteran.
Joko Pitoyo mengemukakan, terkait menjaga, melindungi dan melestarikan cagar budaya itu Pemko Banjarmasin menerbitkan Perda Nomor : 21 tahun 2009 tentang Benda Cagar Budaya. Menurutnya, dalam Perda ini diamanatkan, setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib memelihara kelestariannya.
“Terhadap benda cagar budaya yang tidak dikuasai oleh orang perorang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pemeliharaan dan pelestariannya,’’ katanya, seraya menambahkan selain Perda Cagar Budaya Kota Banjarmasin juga sudah memiliki Perda Nomor : 19 tahun 2014 tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah. (nid/K-5)