Banjarmasin, KP – Kejaksaaan Negeri Banjarmasinm, kini telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas nama tersangka pimpinan perusahaan pemenang lelang alak kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin.
Hal ini disebutkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin Arief Ronaldi yang juga bertindak selaku JPU dalam perkara terdakwa Misrani yang didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan peralatan tersebut, kepada awak media, Senin (17/2/2020).
“Betul kami sudah menerima SPDP, atas nama tersangka pimpinan PT Buana Jaya selaku pemenang tender pengadaan alkes pada RSUD Ulin,’’ujar Arief kepada awak media, setelah adanya penundaan sidang karena sakssi yang diajukan sebanyak empat orang dari Surabaya semuanya dari PT Bubna Jaja tidak datang.
Ketidak datangan keempat saksi tersebut karena adanya kegiatan atau semacam pemeriksaan di Surabaya, diharapkan Rabu besok keempatnya sudah dapat hadir, berdasarkan keterangan dari penasohat hukum perusahaan yang datang lebih dahulu.
Keempat saksi tersebut terdiri Direktur PT Buana Jaya Sumiati, komisaris Wijiono, serta dua orang karyawan salah satunya Yuliani
Dijelaskan dengan diterimanya SPDP tersebut maka kin terdakwa dua orang yang terlibat dugaan korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Ulin Banjarmasin.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa Misrani diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.
Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)