Oleh : Mu’minah
Pemerhati Anak dan Perempuan
Usul di RUU Omnibus Law bahwasanya restoran UMKM terbebas dari sertifikasi halal, jadi jaminan konsumen untuk mendapatkan produk UMKM yang tersertifikasi halal adalah menjadi salah satu dari hal yang diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang–Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Demikian yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduk di dalam wawancara khusus dengan kompas.com beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya sertifikasi itu diperuntukkan ke masing – masing produk, karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM.
Kementriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya. Dengan demikian sertifikasi tidak dibebaskan kepada pelaku UMKM, melainkan pada produsen bahan baku.
Misalnya saja pisang goreng harus disertifikasi halal, bahan baku pisang goreng ialah pisang, minyak goreng, terigu, gula. Bisa saja yang mungkin akan disertifikasi bukanlah produk pisang gorengnya, melainkan semua bahan bakunya. Dengan begitu kalau mereka memproduksi dari bahan – bahan yang sudah tersertifikasi pada hulunya yang pelaku UMKM tidak perlu sertifikasi lagi, ini bisa menjadi solusi.
Selain itu, kementriannya juga mengusulkan agar pelaku UMKM yang ingin mengembangkan produknya ke luar negeri mendapatkan sertifikasi Internasional dengan mudah dan cepat.
“Ini harus difasilitasi, Thailand sudah memfasilitasi begaimana produk UMKM bisa go internasional. Itu kami usulkan juga supaya persyaratan SNI dimudahkan”, ucap Teten.
Namun nampaknya hal ini direspon cukup serius oleh PBNU dan lantas memaparkan kajian terkait UU Jaminan Produk halal. Ketua PBNU Robikin Emhas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Berdasarkan hasil kajian ada sejumlah aspek yang dinilai bermasalah.
Secara filosofis, UU tersebut bertentangan kaedah dasar hukum yakni al-ashlu fil asyiya al ibahah illa an yadulla dar. Pertanyaannya adalah apakah hal itu menguntungkan baik dari para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia yang notabene penduduknya adalah muslim? Berikut akan kita bahas.
Pertama, sertifikasi tidak lagi dibebankan pada pelaku UMKM, kelihatannnya secara yang Nampak dari luar ini sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM, katakan saja dalam satu menu produk UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halalnya mesti mengeluarkan dana sebesar 10 juta rupiah, bagaimana jika mereka memiliki 20 menu di restoran tersebut?
Tentu ini dianggap sangat menguntungkan bagi mereka, tapi pada faktanya ini jelas akan sangat merugikan pada pihak kaum muslim, sebab dikatakan oleh menteri UMKM bahwa hanya cukup memberikan label halal pada bahan baku, hal ini melibatkan keabsahan terhadap jaminan pada proses produksi dan distribusi. Sedangkan yang kita ketahui faktanya saat ini kebijakan jaminan halal yang diberlakukan pada produk UMKM saja kaum muslim bisa terbilang masih belum terjamin, bagaimana jika dihapuskan nanti?
Kedua, jaminan produk halal yang saat ini masih diberlakukan bisa dikatakan adalah regulasi yang lahir akibat dari desakan oleh public semata yang kita ketahui Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tetapi hal ini tidak sejalan dengan misi negara yang kita ketahui saat ini menganut ideologi kapitalis sekularis. Sehingga dapat dikatakan masih rawan terhadap manipulasi dan berbagai kecurangan lainnya demi mencapai kepentingan materi.
Ketiga, rezim sekuler yang dianut oleh negara saat ini telah dinyatakan gagal dalam melindungi hak–hak publik untuk memberikan jaminan halal, padahal mengetahui makanan itu apakah halal dan haram adalah suatu keharusan bagi kaum muslim, sebab hal inilah yang menjadi salah satu identitas diri kaum muslim.
Lantas apa solusi bagi permasalahan ini? Tidak ada hal lain yang patut kita ambil sebagai aturan kehidupan melainkan aturan yang dibuat langsung oleh Sang Pencipta manusia itu sendiri, yaitu sistem Islam yang murni datangnya dari Allah SWT, Sang Pemilik alam semesta.
Dalam sistem Islam, memberi jaminan produk yang beredar di pasaran adalah suatu keharusan, dan keharusan ini dibebankan pada pihak negara, bukan individu atau hanya tuntutan pihak tertentu. Otomatis ketika negara secara langsung turun tangan terhadap suatu kebijakan, maka hal ini akan meminimalisir terjadinya manipulasi dan berbagai kecurangan.
Bahkan tidak hanya menjamin produk yang sampai ke tangan rakyat halal saja, sebisa mungkin negara akan menjamin kehalalan dan kethayyibannya. Hal ini sangat penting dikarenakan makanan halal adalah jiwanya kaum muslim, sebab jika ada benda haram seteguk saja yang masuk ke dalam tubuh, Allah tidak akan mengijabah doa–doa kita, hidup kita tidak akan mendapat keberkahan dariNya. Sedangkan makanan halal lagi thayyib, aman dan baik, merupakan pertimbangan agar manusia hidup sehat terhindar dari berbagai macam penyakit, sebab sejatinya penyakit itu kebanyakan bersumber dari makanan.
Maka jika khalifah mampu menjaga hal ini untuk rakyatnya, dipastikan rakyat akan hidup dengan penuh keberkahan dan terhindar dari berbagai macam penyakit.
Inilah dampak dari sistem yang aturan tersebut dibuat oleh manusia, sangat jelas terlihat kerusakan dimana–mana, oleh karena itu tidak ada jalan lain selain manusia kembali kepada aturan Allah SWT, aturan yang sudah terbukti mampu mensejahterakan manusia selama 13 abad lamanya.
Sejarah Islam mencatat bahwa aturan–aturan tegas dan diberlakukan untuk melindungi muslim dari minuman yang haram dan tidak thayyib. Contoh kasusnya adalah larangan meminum khamr atau minuman beralkohol. Khamr sudah dikenal masyarakat Arab sejak sebelum Islam datang. Saat Islam datang pada abad ke–7, segala bentuk minuman keras dilarang dikonsumsi secara bertahap, termasuk didalamnya dari buah yang difermentasi.
Penghentiaan kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilaksanakan setelah tiga tahun Rasulullah hijrah ke Madinah pada tahun 623 M. Saat instruksi haram meminum minuman keras turun, muslim Madinah segera membuang semua minuman keras yang masih mereka simpan.
Pemberlakuan sanksi baik moral maupun fisik juga diterapkan. Teguran Rasulullah dan instruksi menghancurkan penyimpanan minuman keras serta penahanan oleh petugas keamanan pada masa Khalifah merupakan sanksi yang diberikan kepada mereka yang meminum minuman keras.
Perintah Rasulullah ini merupakan perintah mutlak bagi seluruh kaum muslimin dimanapun dan kapanpun ia berada, maka diharapkan agar pemerintah dapat dengan tegas mengatur penjaminan peredaran makanan dan minuman halal serta mencegah dan menindak segala bentuk peredaran makanan dan minuman yang haram.