Banjarmasin, KP – Setelah sekitar lima bulan bertugas DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024, akhirnya memiliki pedoman dalam menjalan tugas serta fungsinya dalam mengemban amanah dan memperjjuangkan aspirasi masyarakat. Menyusul disahkannya Peraturan Tata Tertib Dewan (Tatib) baru.
“Rapat paripurna internal pengesahan Tata Terrib DPRD Kota Banjarmasin dijadwalkan Kamis besok (27/2/20). Setelah sebelumnya mendapat persetujuan evaluasi Gubenur Kalsel,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin.
Kepada KP, Rabu (26/2/2020), ia mengemukakan, selain agenda rapat paripurna pengesahan Tatib, dewan juga mengagendakan rapat paripurna internasl perihal Perubahan Risalah Badan Musyawarah (Banmus).
Usai rapat paripurna agenda lainnya,menurut HM Yamin, komisi I dan komisi IV melaksanakan rapat gabungan dengan mengundang Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawain daerah ((BKD) Kota Banjarmasin.
Rapat gabungan antaran komisi I dan komisi IV ini, lanjutnya, terkait formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) khususnya untuk profersi guru yang dikhabarkan dalam tahun 2020 ini tidak diusulkan.
“Padahal Kota Banjarmasin kekurangan sekitar seribu lebih tenaga guru,’’ ujar HM Yamin.
Dikemukakan dalam Tatib baru DPRD Kota Banjarmasin periode 2019–2024 ini nantinya akan menjadi pedoman dewan dalam menjalankan fungsinya baik fungsi legislasi, budgeting (anggaran) dan pengawasan.
Sebelumnya ia menjelaskan, tahapan-tahapan yang dilalui dalam menyusun tata tertib dewan bermula dari pimpinan sementara yang bertugas menfasilitasi penyusunan draf Tatib DPRD.
Setelah itu, menyampaikan kepada pimpinan DPRD definitif untuk dibahas Bapemperda. Ditingkat Bapemperda, ujarnya, kemudian dilakukan singkronisasi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Lebih jauh Arufah mengatakan, DPRD Kota Banjarmasin tidak bisa menggunakan Tatib lama yang dipakai saat periode 2014-2019. Pasalnya, karena Tatib tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 10 tahun 2016.
Sebelumnya Ketua Badan Perancang Pembuatamn Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, perubahan Tatib baru berpedoman dan mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Sebelumnya Tatib lama mengacu pada PP Nomor : 10 tahun 2016, sehingga dipandang perlu untuk perubahan,’’ katanya.
Menyinggung fungsi dan tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan, ia menjelaskan, dalam perubahan Tatib baru, tugas dan fungsi serta kewenangan BK lebih dipertegas lagi. Hal itu dimaksudkan dalam kerangka untuk menjaga, harkat dan matarbat dewan. Termasuk, soal kewenangan BK dalam menyikapi anggota dewan yang suka bolos alias mangkir.
“Setidaknya, meski tidak ada keharusan anggota dewan masuk setiap hari kerja, namun sebagai wakil rakyat wajib menghadiri setiap rapat paripurna, maupun rapat-rapat yang digelar alat kelengkapan dewan lainnya,’’ tandas Arufah Arif. (nid/K-5)