Kanwil V KPPU mendorong iklim investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha,” kata Hendry.
BANJARMASIN, KP – Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) dalam hal ini seluruh kontraktor bisa mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan apabila praktik monopoli bisa dihindarkan.
Komisioner KPPU RI Harry Agustanto ketika membuka sosialisasi persaingan usaha yang sehat sektor jasa konstruksi yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan, di aula LPJK Provinsi Kalsel, Senin (17/2).
“ Kita ingin semua para pelaku usaha lokal dan nasional untuk memahami tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga semua pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang sama,” jelasnya didampingi Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Wilayah V Kalimantan M Hendry Setyawan kepada wartawan.
Kebijakan ini sebagai salah satu upaya mendukung upaya meningkatkan perekonomian yang dilakukan pemerintah.
“Suatu daerah dinilai tidak akan berkembang jika tidak memiliki kepastian hukum usaha adanya produk hukum yang jelas akan berdampak pada investasi,” ungkapnya dalam paparan sosialisasi bertajuk ‘pelaku usaha lokal dan pelaku usaha nasional.
Secara garis besar, daerah yang terpilih memiliki peraturan yang memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat.
“Kanwil V KPPU mendorong iklim investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha,” kata Hendry.
Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Selatan Ir Subhan Syarief kepada wartawan mengungkapkan, menilai pelelangan yang tidak sehat tidak terlihat ke permukaan, sebab pelelangan saat ini melalui LPSE.
Namun tidak menampik ada cara yang dibuat lebih halus dalam praktek monopoli, seharusnya KPPU pro aktif mengawasi praktik-praktik monopoli ataupun kolusi pada setiap pengadaan barang dan jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat, katanya.
Ia menyadari, KPPU tidak hanya fokus kepada pelelangan pekerjaan konstruksi tetapi kepada aktivitas dan kerja sama bisnis dan perdagangan terutama menyangkut kepentingan publik secara luas dengan menggunakan anggaran negara untuk mencegah praktik kartel.
“Memang persoalan pelaku usaha local adalah keberadaan pelaku usaha nasional khususnya BUMN, sebab mereka memiliki modal besar dan infrastruktur yang kuat, sehingga pelaku usaha lokal sering tersisihkan seperti saat ini,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel Agung, mengakui payung hukum untuk persaingan usaha yang sehat di bidang jasa konstruksi sudah ada dan disahkan melalui peraturan daerah (perda).
Oleh sebab itu dibutuhkan sinergitas dengan LPJK Provinsi Kalsel, sehingga mampu mengakomodir kepentingan pengusaha local atau banua.
“ Kami pun perlu Pergub, sebagai turunan dari Perda Jasa Konstruksi,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini dari kalangan pelaku usaha, asosiasi profesi, akademisi, mahasiswa, kalangan advokasi dan undangan lainnya, tidak kurang dari 100 peserta lebih yang hadir. (hif/K-1)