Target penerimaan retribusi itu naik 1,02 persen dibandingkan penerimaan tahun 2019 lalu yang hanya Rp 42,0 milyar, sedangkan tahun sebelumnya masih lebih rendah lagi.
PALANGKA RAYA, KP — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 ini menargetkan penerimaan dari retribusi sebesar Rp 42,9 milyar lebih, untuk mencapainya diperlukan dukungan semua pihak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor mengatakan hal itu saat pembukaan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Retribusi tahun 2019, Rabu (26/2/2020). “Melalui sosialisasi ini diharapkan target penerimaan retribusi bisa tercapai,” harap Kaspinor.
Menurut dia, target penerimaan retribusi itu disebutkan naik 1,02 persen dibandingkan penerimaan tahun 2019 lalu yang hanya Rp 42,0 milyar. Dan tahun sebelumnya masih sangat rendah dari itu.
Ditegaskan retribusi merupakan salah satu skema penerimaan anggaran daerah untuk membiayai pembangunan di daerah ini, disamping penerimaan utama lainnya.
Perda retribusi sendiri menurut Kaspinor telah lama digodok selama tiga tahun sejak tahun 2016 lalu, baru selesai tahun 2019. Pengodokkanya banyak menelan anggran baik untuk studt banding maupun pembahasanya hingga tuntas.
Harapannya Perda Retribusi itu mampu meningkatkan penerimaan daerah, guna mempercepat proses pembangunan daerah.
Sosialisasi Perda Retribusi 2019 dibuka secara resmi oleh Sekda diwakili Asisten II Nurul Edy, yang mengharapkan pasca kegiatan itu, pelaksana dilapangan mampu merealisasi penerimaan daerah.
Disisi lain diminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan, serta menggali sumber-sumber retribusi baru dengan menjalin kemitraan dengan semua pemangku kepentingan. (drt/K-10)