Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KNKS dan MEKSI 2019-2024

×

KNKS dan MEKSI 2019-2024

Sebarkan artikel ini

Oleh : Muhammad Syarif Hidayatullah, SE, MH
Mahasiswa S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin

Pemerintah Indonesia di tahun ini telah meresmikan dan meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, yang merekomendasikan empat langkah dan strategi utama. Masterplan ini adalah peta jalan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Empat langkah dan strategi utama yang direkomendasikan dalam MEKSI yakni : Pertama, penguatan halal value chain dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi. Kedua, penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) sebelumnya dan disempurnakan ke dalam rencana induk ini. Ketiga, penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain. Keempat, penguatan di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) sehingga dapat mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya.

Kalimantan Post

Untuk menjalankan keempat strategi tersebut, MEKSI 2019-2024 akan menjabarkan beberapa langkah dasar yang harus dilakukan, yaitu peningkatan kesadaran publik, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas riset dan pengembangan (R&D), penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola.

Menurut Direktur Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Sutan Emir Hidayat dalam Seminar Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera di Ballroom Hotel Arista, Palembang (2/8/2019), mengatakan bahwa langkah dasar dalam menjalankan keempat strategi MEKSI 2019-2024 ini perlu dilaksanakan untuk menghadapi tantangan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Sutan Emir Hidayat menyebutkan ada 5 tantangan, diantaranya masih rendah dukungan keuangan syariah kepada industry halal, belum ada perbankan syariah dengan asset besar atau buku 4, masih kurangnya kesiapan dan ketersediaan SDM mumpuni, masih relative sedikit pelaku usaha pada sektor keuangan syariah maupun riil, R&D yang belum menjadi tumpuan dalam pengembangan dan akselerasi berbasis potensi ekonomi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KNKS mendorong peningkatan awareness dan literasi masyarakat melalui Bulletin INSIGHT dan Buku Kumpulan Kultum Ekonomi Syariah sebagai wadah informasi dan komunikasi masyarakat. KNKS juga mendorong penguatan keuangan syariah melalui kolaborasi layanan keuangan syariah atau KoLaKS. Tidak hanya itu, KNKS sangat mendukung pengembangan ekonomi digital melalui pembayaran syariah digital atau LinkSyariah yang merupakan hasil kerja sama antara bank syariah di Indonesia.

Baca Juga :  Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

Lahirnya KNKS

Tiga tahun sebelumnya yakni tahun 2016, pemerintah telah meluncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI) dengan satu rekomendasinya untuk mendirikan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Selanjutnya pada Juli 2017 KNKS diluncurkan dibawah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

KNKS hadir sebagai katalisator dalam upaya mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi nasional. KNKS muncul dilatar belakangi bahwa agar lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dapat berkembang secara optimal dan mempunyai daya saing untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan sinergi kebijakan antar otoritas yang berwenang, pemerintah dan stakeholder lainnya. Maka dari itu lahirlah ide untuk membentuk komite nasional keuangan syariah yang anggotanya terdiri dari berbagai elemen, baik dari otoritas yang berwenang seperti BI dan OJK serta wakil dari pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Bapenas dan kementerian lain yang terkait. Eksistensi komite ini dianggap penting agar terciptanya sinergi kebijakan antara otoritas dan pemerintah yang pada akhirnya bisa meningkatkan perkembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

KNKS diberi mandat oleh Presiden untuk mengimplementasikan MAKSI. Untuk melengkapi masterplan tersebut, di tahun 2019 KNKS meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. Seperti namanya, MEKSI berfokus pada sektor riil dan industri halal untuk mendukung sektor keuangan. Visi MEKSI adalah menciptakan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

Harapan dengan Hadirnya KNKS dan MEKSI.

Berdasarkan data The State of Global Islamic Economy Report, pengeluaran makanan dan gaya hidup halal dunia mencapai 2,1 triliun Dollar AS dan diperkirakan akan terus tumbuh menjadi 3 triliun Dollar AS pada tahun 2023. Sementara, peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia mencapai 1,84 miliar orang dan akan terus meningkat hingga 27,5 persen dari total populasi dunia di tahun 2023. Peningkatan-peningkatan tersebut, akan berdampak pada permintaan produk dan jasa halal yang terdiri dari makanan halal, pariwisata halal, fesyen muslim, rekreasi halal, dan farmasi halal. Dengan disusunnya Meksi ini, diharapkan Indonesia bisa melaju pada sektor industri halal di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Waja Sampai Kaputing: Membangun Ketahanan Mental Remaja Dari Akar Budaya Lokal

Rencana induk yang disusun Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ini menjadi acuan pengembangan sektor riil dan keuangan syariah di dalam negeri. Salah satu target besar MEKSI adalah meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah menjadi 20 persen dalam lima tahun ke depan. Selain itu, juga menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal dunia. pemerintah membagi fokus pengembangan ekonomi syariah Tanah Air dalam lima sektor, yakni industri makanan dan minuman, tata busana, pariwisata, media dan rekreasi, serta farmasi dan kosmetik. Sebagai langkah pendukung, pemerintah berkomitmen untuk menguatkan keuangan syariah, UMKM berbasis produk syariah, dan ekonomi digital yang melayani produk syariah.

Dengan hadirnya MEKSI 2019-2024, diharapkan pemerintah dan semua pihak memiliki semangat yang sama dalam mengimplementasikan rekomendasi strategi kebijakan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Selain itu pula diharapkan, hadirnya MEKSI 2019-2024 dapat mendongkrak peringkat Indonesia di Global Islamic Economy Index. Saat ini Indonesia bertengger di peringkat 10 besar. Indonesia berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Yordania, Qatar, Pakistan, dan Kuwait. Dengan demikian, menjadi adalah harapan besar pula, kehadiran KNKS sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pengembangan keuangan dan ekonomi syariah ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

Iklan
Iklan