Namun sayangnya dalam melaksanakan tugasnya dilapangan kinerja tim khusus untuk melakukan pengawasan ini dinilai masih lemah.
BANJARMASIN,KP – Masih adanya pendirian bangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terus mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kota Banjarmasin. Padahal, Pemko sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan.
“Namun sayangnya dalam melaksanakan tugasnya dilapangan kinerja tim ini dinilai masih lemah,’’ kata Ketua komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato SE MM, kepada {{KP}}, Rabu (5/2/2020).
Ketua Komisi diantaranya membidangi perizinan ini mengemukakan, rasa salutnya terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin yang berani mengakui terhadap adanya pendirian bangunan tanpa sebelumnya mengantongi IMB.
Seperti sekarang ramai jadi sorotan, katanya, terkait pendirian bangunan gedung parkir di Pusat Perbenlanjaan Duta Mall. “Sekarang tinggal sikap tegas Pemko melalui instansi terkait dalam menyikapi pendirian bangunan tanpa melalui prosedur ini,’’ tandas.
Dipaparkannya, terkait pembangunan gedung parkir Duta Mall setinggi 11 lantai yang melanggar khususnya terkait persyaratan IMB tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah menyatakan akan segera membentuk tim khusus.
Ia mengemukakan, tim terdiri, SOPD teknis, seperti DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP ini diserahi tugas untuk menyelesaikan permasalahan pendirian gedung parkir Duta Mall.
“Masalahnya, sebelum IMB diterbitkan ternyata pendirian bangunan gedung parkir itu dikerjakan terlebih dahulu dan ini tentunya jelas melanggar Perda,’’ tandas Suyato yang akrap disapa Awie ini.
Ketua komisi dari F-PDIP itu menilai, adanya pendirian bangunan yang menyalahi prosedur dan tanpa mengantongi IMB ini selain akibat kurangnya pengawasan juga tidak menutup kemungkinan karena memang sengaja dibiarkan.
Menurutnya, ketentuan pendirian bangunan diatur dalam Perda Nomor : 2 tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan Perda Nomor : 15 tahun 2012 tentang Wajib IMB. Diakuinya, dari segi penerimaan PAD Pemko dalam hal pendirian bangunan tahun demi tahun terus mengalamai peningkatan.
Namum ironisnya seiring peningkatan PAD itu, jika diamati di lapangan sebenarnya masih banyak pendirian bangunan di kota ini yang dinilai bermasalah, salah satunya karena sebelumnya tidak mengantongi IMB.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP, Muryanta juga mengakui, IMB pembangunan gedung parkir Duta Mall hingga kini masih dalam proses dan belum bisa diterbitkan. Disebutkan, IMB dimohonkan pihak Duta Mall sekitar awal tahun 2019.
Menyinggung alasan IMB belum diterbitkan, Muryanta menjelaskan, karena ada sejumlah persyaratan yang masih dipenuhi, seperti terkait permasalahan RTRW, mengingat sebagian lokasi pembangunan gedung parkir itu berada kawasan pemukiman. (nid/K-5)